Kedudukan
Perempuan
Dalam rangka dan upaya memberikan
motivasi kepada kaum perempuan untuk lebih dapat meningkatkan perannya dalam
pembangunan, hendaknya kaum perempuan lebih dahulu mengetahui dan memahami
kedudukannya baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat atau
sebagai warga negara. Berikut ini untuk mendapatkan gambaran yang jelas
mengenai kedudukan perempuan, dapat dilihat dalam ketetapan atau peraturan
perundanga-undangan seperti UUD 1945, GBHN, UU Perkawinan.
1.
Kedudukan
Perempuan dalam UUD 1945
Jauh sebelum kemerdekaan, perempuan
Indonesia sudah ikut melakukan kegiatan ditengah-tengah masyarakat baik dalam
bidang pendidikan, agama, sosial, ekonomi, dan juga bidang politik. Dalam
pergerakan kemerdekaan wanita Indonesia tidak hanya berada di garis belakang
tetapi juga ada yang langsung berada di garis depan. Partisipasi kaum perempuan
itu telah menempatkannya dalam kedudukan yang sama dan seimbang dengan kaum
pria.
Dalam UUD 1945 antara lain terdapat
pasal-pasal yang mengatur persamaan hak dan kedudukan antara pria dan wanita
dalam kedudukannya sebagai warga negara Indonesia, antara lain dalam bidang
persamaan dalam memperoleh lapangan pekerjaan, kehidupan yang layak,
pendidikan, pelayanan hukum serta hak untuk berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat. Untuk lebih jelas isi dari pasal-pasal dimaksud dapat
disebutkan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat 1,
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat
2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Pasal 29 ayat 2, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya. Pasal 30 ayat 1, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara. Pasal 31 ayat 1, tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran (Depag RI, 1984: 8).
Oleh karena itu UUD 1945 merupakan
sumber hukum perundangan, maka prinsip persamaan hak dan kedudukan tersebut
juga diterapkan sejauh mungkin dalam penyusunan perundangan lainnya yang
ditetapkan oleh pemerintah.
2.
Kedudukan
Perempuan dalam UU Perkawinan
Di dalam UU Perkawinan hakdan kedudukan
perempuan mendapat tempat yang layak. Hal ini dimaksudkan agar kaum perempuan
dapat lebih menyadari akan hak dan kewajiban serta kedudukannya dalam keluarga
maupun dalam masyarakat guna lebih meningkatkan peran serta wanita Indonesia
dalam proses pembangunan nasional.
Selama ini masih dirasakan terutama
sekali sebelum lahirnya UU Perkawinan, bahwa hak dan kedudukan wanita sebagai
isteri maupun sebagai ibu rumah tangga dan sebagai anggota masyarakat belum
sepenuhnya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk lebih jelasnya
kedudukan perempuan menurut UU Perkawinan disebutkan dalam beberapa pasal
sebagai berikut:
Pasal 30, “Suami
isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi
sendi dasar dari susunan masyarakat”. Pasal 31 ayat 1, 2, 3: “Hak dan kedudukan
isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah
tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat”. “Masing-masing pihak
berhak untuk melakukan perbuatan hukum”. “Suami adalah kepala keluarga dan
isteri adalah ibu rumah tangga”. Pasal 32 ayat 1, 2: “Suami isteri harus
mempunyai tempat kediaman yang tetap”. “Rumah tempat kediaman yang dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami isteri bersama”. Pasal 33,
“Suami wajib saling cinta-mencintai, hormat-menghormati, setia dan memberi
bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain”. Pasal 34 ayat 1, 2, 3: “Suami
wajib melindungi isterinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga
sesuai dengan kemampuannya”. “Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga
sebaik-baiknya”. “ Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya,
masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan” (Depag RI, 1984: 10).
3.
Kedudukan
Perempuan dalam Islam
Salah satu tema utama sekaligus prinsip
pokok dalam ajaran Islam adalah persamaan antara manusia, baik antara lelaki
dan perempuan maupun antar bangsa, suku dan keturunan. Perbedaan yang
digarisbawahi dan yang kemudian meninggikan atau merendahkan seseorang hanyalah
nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Mahaesa.
Wahai seluruh
manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (terdiri) dari lelaki dan
perempuan dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu
saling mengenal, sesungguhnya yang termulia di antara kamu adalah yang paling
bertakwa (QS. 49: 13).
Kedudukan perempuan dalam pandangan
ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktekkan sementara masyarakat.
Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta
kedudukan terhormat kepada perempuan.
Al-Ghazali (dalam www.scribd.com. Diunduh 3-1-2012), salah
seorang ulama besar Islam kontemporer berkebangsaan Mesir, menulis:
Kalau kita
mengembalikan pandangan ke masa sebelum seribu tahun, maka kita akan menemukan
perempuan menikmati keistimewaan dalam bidang materi dan sosial yang tidak
dikenal oleh perempuan-perempuan di kelima benua. Keadaan mereka ketika itu
lebih baik dibandingkan dengan keadaan perempuan-perempuan Barat dewasa ini,
asal saja kebebasan dalam berpakaian serta pergaulan tidak dijadikan bahan
perbandingan.
Syaltut, (dalam www.scribd.com. Diunduh 3-1-2012), menulis:
Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan
hampir dapat (dikatakan) sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan
sebagaimana menganugerahkan kepada lelaki. Kepada mereka berdua dianugerahkan
Tuhan potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab dan yang
menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas yang
bersifat umum maupun khusus. Karena itu, hukum-hukum Syari'at pun meletakkan
keduanya dalam satu kerangka. Yang ini (lelaki) menjual dan membeli,
mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, dan
yang itu (perempuan) juga demikian, dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan
kawin, melanggar dan dihukum serta menuntut dan menyaksikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar