Senin, 28 Januari 2013

Puskesmas

1.    Pengertian Puskesmas
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan sebuah wadah kesehatan yang lahir untuk menjawab semua masalah pelayanan kesehatan yang ada. Puskesmas adalah unit fungsional pelayanan kesehatan terdepan sebagai unit pelaksaan teknis Dinas Kesehatan kota atau kabupaten yang melaksanakan upaya penyuluhan, pencegahan, dan penanganan kasus-kasus penyakit di wilayah kerjanya secara terpadu dan terkoordinasi. Definisi Puskesmas berdasarkan Kepmenkes No. 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas adalah “Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja UPT tugasnya adalah menyelenggarakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan”.
Menurut Entjang (2000:154), “Puskesmas (Health Centre) adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang langsung memberikan pelaayanan kesehatan secara menyeluruh kepada masyrakat dalam satu wilayah kerja tertentu dalam membentuk usaha-usaha kesehatan pokok”.
Puskesmas hadir sebagai upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang memadai dan memiliki jangkauan luas bagi masyarakat. Tujuan umum pelayanan kesehatan melalui puskesmas adalah untuk terselenggaranya upaya kesehatan masyarakat yang bermutu, merata, terjangkau, dan peran serta masyarakat.
Menurut Entjang (2000:154):
Dalam menjalankan tugasnya Puskesmas memiliki beberapa usaha pokok tentang Kebutuhan Dasar Puskesmas, usaha-usaha kesehatan pokok yang dilaksanakan di Puskesmas paling sedikit harus meliputi basic seven seperti yang dianjurkan WHO, yaitu: 1) Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan; 2) Kesehatan Ibu dan Anak serta KB; 3) Pemberantasan Penyakit Menular; 4) Hygiene dan sanitasi lingkungan; 5) Pendidikan Kesehatan pada masyarakat; 6) Perawatan kesehatan masyarakat; 7) Pengumpulan data-data untuk penilaian dan perencanaan (statistik kesehatan).

Dalam menciptakan efektifitas, pegawai harus juga memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Menurut Sudayasa (dalam Puskel, 2011: diunduh 7 Desember 2012), Ada lima nilai dasar dalam aspek pelayanan kesehatan yang sebaiknya selalu dijunjung tinggi oleh para pegawai dan aparat kesehatan, dalam upaya memberdayakan masyarakat untuk hidup bersih dan sehat. Lima nilai dasar tersebut adalah:
1.    Bertindak Cepat dan Tepat
Cepat mengambil keputusan dalam memberikan pelayanan atau tindakan kesehatan, terhadap kasus/masalah yang bisa bersifat mendadak (emergency) maupun mendesak (urgency). Tepat dalam melaksanakan proses pelayanan kesehatan sesuai prosedur tetap (protap) atau standar operasional prosedural (SOP) yang telah ditentukan.
2.    Berpihak Kepada Masyarakat
Masyarakat sebagai subyek pelayanan, berhak menentukan jenis pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai masalah yang dihadapinya. Masyarakat sebagai obyek pelayanan, wajib diberikan pelayanan kesehatan yang bermutu agar mencapai derajat kesehatan yang optimal.
3.    Meneggakkan Kedisiplinan
Disiplin kerja adalah menegakkan semangat kerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau sasaran pelayanaan. Disiplin Administrasi adalah melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan pelayanan secara tertib, teratur, terarah, terbuka dan terukur.
4.    Menunjukkan Transparansi :
Menunjukkan keterbukaan pelayanan, dengan aturan kerja yang jelas, ringkas dan tuntas, sehingga bisa dipahami oleh sasaran pelayanan. Menunjukkan keterbukaan anggaran, sesuai tata hukum dan peraturan yang berlaku dalam lingkup pelayanan kesehatan
5.    Mewujudkan Akuntabilitas:
Hasil kegiatan pelayanan diarahkan secara bertanggungjawab terhadap institusi internal didalam lingkup pelayanan kesehatan dan kepada institusi eksternal diluar lingkungan pelayanan kesehatan. Tanggungjawab terhadap masyarakat, sangat penting sekali karena menyangkut upaya peningkatan pemberdayaan derajat kesehatan masyarakat secara holistik.

2.    Fungsi Puskesmas
Berdasarkan Kepmenkes No. 128 Tahun 2004, Puskesmas memiliki beberapa fungsi yang harus dilaksanakan oleh Puskesmas, diantaranya:
a.    Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Dalam hal ini Puskesmas selalu berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yg berwawasan kesehatan. Selain itu juga aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Serta mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan.
b.   Pusat Pemberdayaan Masyarakat
Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan.
c.    Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan yang terdiri dari pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab puskesmas meliputi :
1.    Pelayanan kesehatan perorangan
Pelayannan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private Goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu rawat inap.
2.    Pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat umum (Public Goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan menyembuhkan penyakit dan pemuluhan kesehatan. Pelayaanan kesehatan tersebut antara lain adalah promosi kesehatan, memberantas penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.

3.    Peran Pemerintah dalam Regulasi Pelayanan Kesehatan
Menurut Koentjoro (dalam Alamsyah, 2011:130), “Regulasi ialah pengendalian yang berkesinambungan dan terfokus yang dilakukan oleh lembaga public terhadap kegiatan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat”.
Regulasi pelayanan kesehatan Ratminto (2005:25) adalah “Upaya publik untuk memberikan pengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap perilaku dan fungsi organisasi maupun perorangan yang menyediakan pelayanan kesehatan”.
Diterapkan otonomi daerah bukan berarti organisasi pelayanan kesehatan di daerah dapat melakukan kegiatan pelayanan secara bebas tanpa adanya kendali. Peran pemerintah pusat dan masyarakat diperlukan sebagai pengendali melalui kegiatan regulasi. Peran pemerintah pusat tersebut tentunya juga dapat diwujudkan melalui lembaga masyarakat yang dipercaya dan mendapatkan otoritas untuk melakukan kegiatan regulasi. Pada dasarnya kegiatan regulasi diperlukan untuk mengendalikan kegiatan pelayanan kesehatan agar dilaksanakan sesuai persyaratan yang berlaku, yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Persyaratan regulasi disusun agar organisasi pelayanan kesehatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan memperhatikan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat, antara lain akuntabilitas pelayanan publik, keragaman yang ada di masyarakat, keseimbangan dan keadilan, pilihan masyarakat terhadap pelayanan publik dan swasta, pembiayaan kesehatan kebutuhan masyarakat terhadap keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap lingkungan. Disamping mengendalikan mutu pelayanan kesehatan, regulasi juga dilakukan untuk melindungi masyarakat terhadap kegagalan pasar, meningkatkan efisiensi pelayanan, dan mencegah terjadinya diskriminasi pelayanan terhadap masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Alamsyah, Dedi. 2011. Manajemen Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika.

Entjang, Indan. 2000. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Cet-XIII.

Kepmenkes No. 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.

Ratminto dan Atik Septiwinarsi. 2005. Manajemen Pelayanan.


Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang Kesehatan.

http://www.puskel.com/hakikat-5-nilai-dasar-pelayanan-kesehatan-puskesmas/. diunduh 7 Desember 2012.

Pelayanan Kesehatan
a.    Pengertian Pelayanan Kesehatan
Sebelum kita membahas mengenai pelayanan kesehatan terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi dari kesehatan. Kesehatan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 1 ayat 1 didefinisikan sebagai:

Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Jadi pengertian kesehatan cakupannya sangat luas, mencakup sehat fisik maupun non fisik (jiwa, sosial, ekonomi). Sedangkan upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat. Dalam pasal 1 juga tertuang definisi jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya. Dalam pasal 3 menjelaskan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Pasal 8 menjelaskan bahwa pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjamin.

Dalam pengertian ini, pelayanan kesehatan disamping sebagai suatu usaha untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat, sekaligus juga dalam rangka usaha pembinaan, pengembangan pemanfaatan sumber daya manusia. Maka Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara, meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, dan ataupun masyarakat.
Berdasarkan rumusan pengertian di atas, dapat dipahami bahwa bentuk dan jenis pelayanan kesehatan tergantung dari beberapa faktor yaitu:
1.    Pengorganisasian pelayanan; pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan secara sendiri atau bersama-sama sebagai anggota dalam suatu organisasi.
2.    Tujuan atau ruang lingkup kegiatan; pencegahan penyakit, memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan, penyembuhan/ pengobatan dan pemulihan kesehatan.
3.    Sasaran pelayanan; perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Pelayanan kesehatan memiliki tiga fungsi yang saling berkaitan, saling berpengaruh dan saling bergantungan, yakni fungsi sosial (fungsi untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat pengguna pelayanan kesehatan), fungsi teknis kesehatan (fungsi untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat pemberi pelayanan kesehatan), dan fungsi ekonomi (fungsi untuk memenuhi harapan dan kebutuhan institusi pelayanan kesehatan). Ketiga fungsi tersebut ditanggung jawab oleh tiga pilar utama pelayanan kesehatan yaitu, masyarakat (yang dalam prakteknya dilaksanakan bersama antara pemerintah dan masyarakat), tenaga teknis kesehatan (yang dilaksanakan oleh tenaga professional kesehatan), dan tenaga administrasi/manajemen kesehatan (manajemen atau administrator kesehatan).
b.   Sasaran Pelayanan Kesehatan
Menurut Hodgetts dan Cascio (dalam Azwar, 1996:36):
Pelayanan kesehatan dapat dibagi menjadi dua bagian utama jika dilihat berdasarkan sasarannya, 1) Pelayaanan kesehatan personal (Personal health services) maksudnya sasaran pelayanan kesehatan ini adalah untuk pribadi atau perorangan; 2) Pelayanan kesehatan lingkungan (Environmental health services) yaitu sasaran pelayanan kesehatan ini adalah lingkungan, kelompok, atau masyarakat.

c.    Syarat Pokok Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan yang baik memiliki berbagai persyaratan pokok. Syarat pokok yang dimaksud (Azwar, 1996:36) yaitu sebagai berikut:
1.    Tersedia dan berkesinambungan
Yaitu syarat pokok pertama pelayanan kesehatan yang baik adalah pelayanan kesehtaan tersebut harus tersedia di masyarakat serta bersifat berkesinambungan. Artinya semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak sulit ditemukan serta keberadaannya dalam masyarakat selalu ada ketika dibutuhkan.
2.    Dapat diterima dan wajar
Pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan adapt istiadat, kebudayaan, keyakakinan, dan kepercayaan masyarakat, serta bersifat tidak wajar bukanlah suatu pelayanan kesehatan yang baik.
3.    Mudah dicapai
Lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan demikian maka pengaturan distribusi sarana kesehatan menjadi sangat penting, pelayanan kesehatan yang terlalu terkonsentrasi pada perkotaan saja dan tidak ditemukan di daerah pedesaaan bukanlah pelayanan kesehatan yang baik.
4.    Mudah dijangkau
Dapat dilihat dari segi biaya, untuk dapat mewujudkan keadaan yang seperti ini harus diupayakan biaya pelayanan kesehatan yangb sesuai dengan kemempuan ekonomi masyarakat. Pelayanan kesehatan yang mahal dan hanya bisa dijangkau oleh sebagian masyarakat bukanlah pelayanan kesehatan yang baik.
5.      Bermutu
Maksudnya menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, yang di satu pihak dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan. Dan dipihak lain tata cara penyelenggaraan sesuai kode etik serta standar yang telah ditetapkan.
d.   Stratifikasi Pelayanan Kesehatan
Menurut Azwar (1996:41), Stratifikasi pelayanan kesehatan yang dianut setiap Negara tidaklah sama, namun secara umum berbagai strata ini dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu :
1) Pelayanan kesehatan tingkat pertama (primary health services) Pelayanan kesehatan tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan yang bersifat pokok, yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat serta mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pada umumnya pelayanan kesehatan tingkat pertama ini bersifat pelayanan rawat jalan (ambulatory/out patient services); 2) Pelayanan kesehatan tingkat kedua Pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan yang lebih lanjut, telah bersifat rawat inap (in patient services) dan untuk menyelenggarakannya telah dibutuhkan tenaga spesialis; 3) Pelayanan kesehatan tingkat ketiga Pelayanan kesehatan tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan yang bersifat lebih komplek dan umumnya diselenggarakan oleh tenaga-tenaga subspesialis.

e.    Tujuan Pelayanan Kesehatan
Tujuan pelayanan kesehatan sesuai dengan visi dan misi pembangunan kesehatan yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Visi pembangunan kesehatan Indonesia (Depkes RI) yaitu:
Gambaran masyarakat Indonesia yang dicapai melalui pembangunan kesehatan adalah masyarakat, bangsa, dan Negara yang ditandai oleh penduduknya hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pola kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya diseluruh wilayah republik Indonesia.

Visi kesehatan Indonesia dilaksanakan melalui misi yang juga ditetapkan oleh Departemen Kesehatan Reepublik Indonesia. Misi pembangunan kesehatan Republik Indonesia (Depkes RI) adalah sebagai berikut:
1) Menggerakkan pembangunan kesehatan berwawasan kesehatan Para penanggung jawab program pembangunan harus memasukkan pertimbangan kesehatan didalam semua kebijakan pembangunannya. Program yang tidak berkontribusi positif terhadap kesehatan diharapkan untuk tidak dilaksanakan; 2) Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup mendiri Kesehatan merupakan tangguang jawab individu, masyarakat, pemerintah dan swata, itu artinya kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah , masyarakat juga harus mandiri menjaga kesehatannya sendiri; 3) Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu,merata, dan terjangkau; 4) Menjangkau dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat beserta lingkungan tanpa meninggalkan upaya penyembuhan penyakit.

DAFTAR PUSTAKA

Azwar, Azrul. 1996. Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta: Binarupa Aksara.

Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang Kesehatan.




Minggu, 27 Januari 2013


PELAYANAN

Secara umum pelayanan dapat diartikan dengan melakukan perbuatan yang hasilnya ditujukan untuk kepentingan orang lain, baik perorangan, maupun kelompok atau masyarakat. Menurut Keputusan Menteri Negara Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 disebutkan bahwa: "Pelayanan adalah Segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan badan usaha milik negara/daerah dalam bentuk barang atau jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Menurut Gronroos (dalam Ratminto, 2005:2): "Pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antar konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh organisasi pemberi pelayanan yang dimaksudnya untuk memecahkan untuk memecahkan permasalahan konsumen atau pelanggan".
Moenir (2001:27), “Pelayanan hakikatnya adalah serangkaian kegiatan, karena itu ia merupakan proses, sebagai proses pelayanan berlangsung secara rutin dan berkesinambungan meliputi seluruh kehidupan orang dalam masyarakat”.
Lebih lanjut Moenir (2001:47) menerangkan bahwa:
  Pelayanan umum yang didambakan adalah kemudahan dalam mengurus kepentingan mendapatkan pelayanan yang wajar, perilaku yang sama tanpa pilih kasih dan perlakuan yang jujur dan terus terang. Disamping itu, ia juga menambahkan bahwa kelancaran layanan hak-hak tergantung pada kesediaan para petugas terhadap kewajiban yang dibebankan, sistem, prosedur, dan metode yang memadai, pengorganisasian tuga pelayanan yang tuntas, pendapatan petugas atau pegawai yang cukup untuk kebutuhan hidupnya, kemampuan atau keterampilan pegawai, dan sarana kerja yang memadai.

Menurut Sinambela (2006:5), “Pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan ,dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terkait pada suatu produk secara fisik”. Menurut Napitupulu (2007:164): "Pelayanan adalah serangkaian kegiatan suatu proses pemenuhan kebutuhan orang lain secara lebih memuaskan berupa produk jasa dengan sejumlah ciri seperti tidak terwujud ,cepat hilang, lebih dapat dirasakan daripada memilki, dan pelanggan lebih dapat berpartisispasi aktif dalam proses mengkonsumsi jasa tersebut".
Berdasarkan uraian diatas, maka pelayanan dapat disimpulkan sebagai kegiatan yang dilakukan suatu organisasi yang ditujukan untuk konsumen atau masyarakat umum yang berbentuk jasa untuk memenuhi kebutuhan. 
1.    Kualitas Pelayanan
Kualitas pelayanan harus dimulai dari kebutuhan pelanggan yang berakhir pada persepsi pelanggan. Hal ini berarti citra kualitas pelayanan bukanlah persepsi dari penyedia jasa tetapi dari para pelanggan. Para pelangganlah yang mengkonsumsi dan menikmatai jasa suatu instansi, sehingga merekalah yang seharusnya kualitas pelayanan. Persepsi pelanggan terhadap kualitas jasa pelayanan  merupakan penilaian menyeluruh atas keunggulan jasa. Menurut Supranto (2001:227), “Kualitas pelayanan adalah suatu kegiatan yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan pada dasarnya tidak berwujud serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu proses produksi dan juga tidak dikaitkan dengan suatu produk fisik”.
Dari definisi di atas dapat diartikan bahwa kualitas pelayanan adalah berpusat pada upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan pelanggan serta ketepatan penyampaiannya untuk mengimbangi harapan para pelanggan. Kualitas pelayanan adalah tingkat keunggulan yang diharapkan dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan pelanggan. Jadi apabila jasa pelayanan yang diterima atau dirasakan sesuai dengan yang diharapkan, maka kualitas pelayanan dipersepsikan baik dan memuaskan. Jika jasa pelayanan yang diterima lebih rendah dari yang diharapkan maka kualitas pelayanan dipersepsikan buruk.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan adalah sebagai berikut (Kotler, 1997:24):
a) Reliability (kehandalan) yaitu kemampuan karyawan dalam memberikan pelayanan dengan segera dan memuaskan serta sesuai dengan yang telah dijanjikan; b) Assurance (jaminan) kesopanan dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki para staf; c) Tangible (berwujud) yaitu kemampuan suatu perusahaan dalam menunjukkan eksistensinya kepada pihak eksternal; d) Empathy (empati) yaitu meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan, komunikasi yang baik, dan perhatian dengan tulus kepada kebutuhan pelanggan; e) Responsiveness (ketanggapan) yaitu keinginan para staf untuk membantu para pelanggan dan memberikan pelayanan dengan tanggap.

2.    Fungsi Pelayanan
Pelayanan memiliki beberapa fungsi yang diberikan oleh pemerintah. Fungsi tersebut dibagi menjadi tiga kelompok yaitu:
1.    Fungsi pelayanan masyarakat (Publik Service Functions)
a.    Pendidikan
b.   Kesehatan Masyarakat
c.    Kesehatan Lingkungan
d.   Penataan Jaringan Jalan dan Taman
e.    Penyediaan Air Bersih
2.    Fungsi Pembangunan (Development Functions)
a.    Perencanaan Pembangunan (Fisik, Sosial Ekonomi, Sosial Budaya)
b.  Kebijakan Pengembangan Perekonomian sesuai dengan potensi daerah (kerajinan tangan, pariwisata, perdagangan, industri) untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi pengangguran.
c.   Mengatur Perizinan, memfasilitasi hubungan dengan berbagai pihak dalam rangka pengembangan daerah secara ekonomi maupun fisik.
d.   Mendorong Partisipasi Masyarakat, secara langsung melalui Lembaga Swadaya Masyarakat.
3.    Fungsi Ketertiban dan Ketentraman (Prospective Functions)
a.    Penciptaan ketertiban dan ketentraman
b.    Perlindungan terhadap bencana alam
c.    Perlindungan terhadap kebakaran
3.    Pelayanan Publik
Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat terus mengalami pembaruan, baik dari sisi paradigma maupun format pelayanan seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat dan perubahan di dalam pemerintah itu sendiri. Meskipun demikian, pembaruan dilihat dari dua sisi tersebut belumlah memuaskan, bahkan masyarakat masih diposisikan sebagai pihak yang tidak berdaya dan termarginalisasikan dalam kerangka pelayanan. Pelayanan publik merupakan segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga Negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik.
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 2009:
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peratuaran perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Menurut Ratminto (2005:5):
Pelayanan publik adalah segala bentuk pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tangguang jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelayanan publik adalah keseluruhan pelayanan yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah kepada publik di dalam suatu organisasi atau instansi untuk memenuhi kebutuhan penerima pelayanan publik atau masyarakat.
Ruang lingkup pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, adalah:
Pelayanan Publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam ruang lingkup tersebut, termasuk pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. Adapun penyelenggara pelayanan publik adalah lembaga dan petugas pelayanan publik baik pemerintah daerah maupun Badan Usaha Milik daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik. Sedangkan penerima pelayanan publik adalah orang perorangan dan atau kelompok orang dan atau badan hukum yang memiliki hak, dan kewajiban terhadap suatu pelayanan publik.

a.    Bentuk-bentuk Pelayanan Publik
Pemerintah merupakan pihak yang memberikan pelayanan bagi masyarakat. Adapun didalam pelaksanaannya pelayanan ini terdiri dari beberapa bentuk. Menurut Moenir (2001:190), bentuk pelayanan itu terdiri dari:
1. Pelayanan lisan Pelayanan dengan lisan dilakukan oleh petugas-petugas dibidang hubungan masyarakat, dibidang layanan informasi dan di bidang-bidang lain yang tugasnya memberikan penjelasan atau keterangan kepada siapapun yang memerlukan; 2. Pelayanan berbentuk tulisan Ini merupakan jenis pelayanan dengan memberikan penjelasan melalui tulisan di dalam pengelolahan masalah masyarakat. Pelayanan dalam bentuk tulisan ini terdiri dari dua jenis yakni: a. Pelayanan yang berupa petunjuk, informasi dan yang sejenis ditujukan kepada orang-orang yang berkepentingan agar memudahkan mereka dalam berurusan dengan institusi atau lembaga, b. Pelayanan yang berupa reaksi tertulis atas permohonan, laporan, keluhan, pemberian/penyerahan, pemberitahuan dan lain sebagainya; 3. Pelayanan berbentuk perbuatan Dalam kenyataan sehari-hari jenis layanan ini memang tidak terhindar dari layanan lisan, jadi antara layanan perbuatan dan layanan lisan sering bergabung. Hal ini disebabkan karena hubungan lisan paling banyak dilakukan dalam hubungan pelayanan secara umum. Hanya titik berat terletak pada perbuatan itu sendiri yang ditunggu oleh orang yang berkepentingan. Jadi tujuan utama yang berkepentingan ialah mendapatkan pelayanan dalam bentuk perbuatan atau hasil perbuatan, bukan hanya sekedar penjelasan dan kesanggupan secara lisan. Disini faktor kecepatan dalam pelayanan menjadi dambaan setiap orang, disertai dengan kualitas hasil yang memadai.

b.   Azas Pelayanan Publik
Untuk dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi pengguna jasa, penyelenggara pelayanan harus memenuhi azas-azas pelayanan sebagai berikut (Ratminto, 2005:19) :
1.      Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2.      Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.      Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4.      Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
5.      Kesamaan Hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
6.      Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan public harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

c.    Prinsip-prinsip Pelayanan Publik
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003, dijelaskan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip yaitu:
1) Kesederhanaan, prosedur /tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan; 2) Kejelasan mencakup beberapa hal antara lain: a. Persyaratan teknis dan administrasi pelayanan umum, b. Unit kerja atau pejabat yang berwenang dan bertangguang jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik, c. Rincian biaya pelayanan dan tata cara pembayaran; 3) Kepastian waktu. Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan; 4) Akurasi. Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah; 5) Rasa aman. Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum; 6) Tanggung jawab. Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertangguang jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluahan atau persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik; 7) Kelengkapan sarana dan prasarana. Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika; 8) Kemudahan akses. Tempat dan lokasi serta sarana prasarana kerja yang memadai dan mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telematika; 9) Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan. Pemberi layanan harus bersikap disiplin, sopan, dan santun, ramah serta memberikan pelayanan yang ikhlas; 10) Kenyamanan. Lingkungan pelayanan harus tertib, disediakan ruang tunggu yang nyaman , bersih, rapi, lingkungan yang indah, sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti parker, toilet, tempat ibadah, dan lain-lain.

DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa.

Entjang, Indan. 2000. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Cet-XIII. 

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003.

Kotler, Philip. 1997. Manajemen Pemasaran: Analisis, Perencanaan, Implementasi, dan Pengendalian. Jilid I. Edisi ke-VI. Jakarta: Erlangga.

Moenir, HAS. 2001. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. Edisi V.

Napitupulu, Paimin. 2007. Pelayanan Publik dan Customer Statisfiction. Bandung: PT. Alumni.

Ratminto dan Atik Septiwinarsi. 2005. Manajemen Pelayanan.

Rohidi, Tjetjep Rohendi. 2000. Ekspresi Seni Orang Miskin. Bandung: Penerbit Nuansa.

Sinambela, Lijan Poltak et.al. 2006. Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara.

Supranto, J. 2001. Mengukur Tingkat Kepuasan Pelanggan. Jakarta: Bumi Aksara.

Suryawati, Criswardani. 2005. Memahami Kemiskinan Secara Multidimensional. http://www.jmpk-online.net/Volume_8/Vol_08_No_03_2005.pdf. diunduh 7 Desember 2012.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H







Peran Dinas Energi Sumber Daya Mineral Dalam Menanggulangi Kelangkaan BBM
BAB I
PENDAHULUAN
  
A.      Latar Belakang Masalah
Merupakan kewajiban Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak sebagai komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan teknis sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 tersebut, tertuang dalam Pasal 33 ayat 2 yang berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001  tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur bahwa harga BBM dan Gas Bumi diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.002/PUU-I/2003 karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat (2) dan ayat (3). Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi untuk kemakmuran rakyat secara langsung diimplementasikan dengan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) murah dengan adanya subsidi BBM yang merupakan Pengeluaran Rutin Negara. (www.jdih.bpk.go.id, diunduh 27-12-2011).
Mulai 1 April 2012 mendatang, pemerintah melarang pengguna mobil pribadi di Jawa dan Bali menggunakan premium. Sebagai gantinya, pengguna premium harus membeli Pertamax. Alternatif lain adalah menggunakan bahan bakar gas dengan terlebih dulu memasangi mobil dengan converter kit yang harga per unitnya di atas Rp 10 juta. Larangan penggunaan premium untuk kendaraan roda empat berpelat hitam juga diberlakukan di Pulau Sumatera dan Kalimantan mulai tahun 2013. Sementara pelaksanaan di Pulau Sulawesi dan wilayah Papua masing-masing akan dilakukan pada Januari dan Juli tahun 2014.  Larangan penggunaan solar bagi mobil pribadi di Jawa dan Bali, baru akan dimulai pertengahan tahun 2013 (http://bisnis.vivanews.com).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2005 serta Peraturan Pelaksanaannya, penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero) melalui penugasan (Public Service Obligation (PSO) oleh BPH Migas sesuai penetapan volume kebutuhan nasional.
Kelangkaan BBM Bersubsidi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendapat laporan dari BPH Migas bahwa PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana PSO telah menyampaikan sebab-sebab kelangkaan BBM Bersubsidi, yaitu adanya sistem baru di PT Pertamina (Persero) yang menerapkan “Real Time” proses DO agar dapat online dengan bank Entreprise Resources Planning (ERP) dan meningkatnya konsumsi BBM Bersubsidi saat musim liburan bersama ( http://www.esdm.go.id, diunduh 2-1-2012).
Terjadinya kelangkaan BBM Bersubsidi tersebut, BPH Migas telah meminta PT Pertamina (Persero) melaksanakan langkah-langkah darurat untuk mengatasi kelangkaan BBM Bersubsidi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi (PSO). Di samping itu, Departemen ESDM meminta BPH Migas meningkatkan pengawasan ke lapangan antara lain dengan menurunkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bidang Migas.
Menteri ESDM Jero Wacik (esdm.go.id, 2-1-2012) menyatakan, sudah menjadi tugas Pemerintah untuk menjamin kelancaran distribusi BBM hingga ke pelosok negeri. Oleh karena itu, keempat badan usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM PSO diminta untuk dapat menyuplai kebutuhan BBM sehingga tidak ada lagi kelangkaan BBM di daerah.
Tugas ini adalah tugas yang berat, termasuk bersama-sama menjaga dan mencegah penyelewengan dan penyelundupan BBM bersubsidi, agar BBM bersubsidi ini dapat dinikmati masyarakat yang tepat,” demikian disampaikan Menteri ESDM pada acara Penyerahan Surat Keputusan Penugasan Penyediaan Dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tahun 2012 kepada PT Pertamina (persero) dan 3 Badan Usaha Pendamping, di Jakarta (www.esdm.go.id, diunduh 2-1-2012)

Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan antrian panjang di SPBU Pematang Kandis Kecamatan Bangko, yang sampai dengan saat ini masih terjadi, membuat Pemerintah Kabupaten Merangin harus berpikir keras untuk mengatasi kelangkaan BBM itu. Ada dugaan jika kelangkaan tersebut dikarenakan ada kesalahan dalam mekanisme pendistribusian BBM dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke sejumlah pengecer BBM dan pengantri BMM yang berulang kali oleh satu orang. Dugaan ini, membuat Pemerintah Kabupaten Merangin mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak termasuk SKPD untuk membahas masalah kelangkaan BBM.
Berdasarkan pengakuan dari Dinas Koperindag Kabupaten Merangin temuan pengantri dengan menggunakan tangki mobil oplet yang kapasitas isinya mencapai 160 Liter tim yang dibentuk Koperindag juga menjadi pokok persolaan (www.meranginekspres.com, diunduh 27-12-2011).
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabupaten Merangin, sepertinya sudah tidak punya banyak pilihan untuk menertibkan antrian Kendaraan di SPBU dalam pengisian BBM. Kendati demikian untuk mengatasi kelangkaan BBM akan tetap jadi prioritas. Hal ini terlihat dari upaya penertiban yang dilakukan dinas ESDM dalam menanggulangi panjangnya antrian di SPBU Pematang Kandis dengan mengeluarkan peraturan pada setiap pengguna kendaraan roda dua dan empat yang hanya dapat mengisi maksimal untuk kendaraan roda dua Rp. 20.000,- dan roda empat Rp. 100.000,-. Lebih lanjut bagi pengguna kendaraan roda empat yang berasal dari luar kota yang melintasi daerah kabupaten Merangin khususnya apabila mengisi BBM kendaraan di SPBU Pematang Kandis baik bensin (premium) maupun solar dapat mengisi penuh.
Sejalan dengan peraturan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pemerintah daerah kabupaten Merangin tentang penetapan pengisian BBM di SPBU Pematang Kandis telah ditetapkan, namun pada kenyataannya di lapangan masih banyak juga kendaraan roda dua dan empat yang mengantri, hal ini apabila diamati terdapat indikasi adanya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, baik oknum tersebut berasal dari masyarakat, aparat yang melaksanakan penertiban maupun anggota atau karyawan SPBU Pematang Kandis. Kondisi  yang  demikian terhadap langkanya dalam mendapatkan bahan bakar minyak khususnya premium dan solar di SPBU Pematang Kandis kecamatan Bangko Kabupaten Merangin serta upaya yang dilakukan Dinas ESDM dalam menanggulangi kelangkaan BBM, maka  peneliti  tertarik untuk melakukan sebuah penelitian yang lebih jauh lagi serta dituangkan dalam sebuah skripsi yang diberi  judul:  “Peran Dinas Energi Sumber Daya Mineral Dalam Menanggulangi Kelangkaan BBM Di Bangko Kabupaten Merangin”.  

B.       Fokus Penelitian
Berdasarkan  latar  belakang masalah  di  atas, maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah peran Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Merangin dalam pendistribusian BBM di SPBU Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko.

C.      Pertanyaan Peneliti
Dari fokus penelitian di atas, maka pertanyaannya adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana pelaksanaan distribusi BBM di SPBU Pematang Kandis Kecamatan Bangko?
2.  Bagaimana upaya Dinas Energi Sumber Daya Mineral dalam menanggulangi kelangkaan BBM di kelurahan Pematang Kandis?
3. Apa faktor pendukung dan faktor penghambat Dinas Energi Sumber Daya Mineral dalam menanggulangi kelangkaan BBM di Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin? 

D.      Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian  ini untuk:
1.  Mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan distribusi BBM di SPBU Pematang Kandis Kecamatan Bangko.
2.       Mengetahui dan mendeskripsikan upaya Dinas Energi Sumber Daya Mineral dalam menanggulangi kelangkaan BBM di Kelurahan Pematang Kandis.
3.       Mengetahui dan mendeskripsikan faktor pendukung dan faktor penghambat Dinas Energi Sumber Daya Mineral dalam menanggulangi kelangkaan BBM di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko.  

E.       Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian yang dilakukan ini antara lain:
1.         Teoritis
Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat dijadikan sebagai bahan referensi penulis yang akan datang untuk mengembangkan kajian ilmiah yang lebih mendalam lagi terhadap peran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam menanggulangi kelangkaan BBM di Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
2.         Praktis
Hasil penelitian  ini diharapkan dapat dijadikan acuan untuk pengambilan kebijakan bagi pemerintah Kabupaten Merangin, Dinas ESDM, dan pemilik SPBU dalam menanggulangi kelangkaan BBM di Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. 


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.      Sumber Daya Mineral
1.    Pengertian  Sumber Daya Mineral
Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu.
Pengertian sumber daya mineral (Nafarin, diunduh 24-1-2012) adalah:
Sumber daya mineral (mineral resource) adalah endapan mineral yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata. sumber daya mineral dengan keyakinan geologi tertentu dapat berubah menjadi cadangan setelah dilakukan pengkajian kelayakan tambang dan memenuhi kriteria layak tambang.
Macam-macam sumber daya mineral:
 1.    Sumber daya mineral hipotetik (hypothetical mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan perkiraan pada tahap survei tinjau.
2.    Sumber daya mineral tereka (inferred mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan hasil tahap prospeksi.
3.    Sumber daya mineral terunjuk (indicated mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan hasil tahap eksplorasi umum.
4.    Sumber daya mineral terukur (measured mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan hasil tahap eksplorasi rinci
5.    Sumber daya mineral pra kelayakan (prefeasibility mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang yang dinyatakan berpotensi ekonomis dari hasil studi pra kelayakan yang biasanya dilaksanakan di daerah eksplorasi rinci dan eksplorasi umum.
6.    Sumber daya mineral kelayakan (feasibility mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang yang dinyatakan berpotensi ekonomis dari hasil studi kelayakan atau suatu kegiatan penambangan yang biasanya sebelumnya dilakukan di daerah esplorasi rinci (http://akhmad-nafarin.blogspot.com/, diunduh 24-1-2012).

Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan galian (tambang), bahan galian itu meliputi emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batu bara dan lain-lain. Bahan galian itu dikuasai oleh negara, hak penguasaaan negara berisi wewenang untuk mengatur, mengurus dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian, serta berisi kewajiban untuk mempergunakannya sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat, sehingga penguasaan oleh negara terhadap sumber daya alam tersebut dilaksanakan oleh pemerintah.
Melalui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria, selanjutnya di singkat UUPA, yang mengatur bahwa pemerintah dalam hal menguasai bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya mengatur mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaannya sebagai berikut :
a) Untuk keperluan negara; b) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar ketuhanan Yang Maha Esa; c) Untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan; d) Untuk memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu; e) Untuk memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan.

Pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam pertambangan dibutuhkan pendekatan manajemen ruang yang ditangani secara holistik integrated dengan memperhatikan empat aspek pokok yaitu, aspek pertumbuhan (growth), aspek pemerataan (equity), aspek lingkungan (environment), dan aspek konservasi (conservation). Pendekatan yang demikian memerlukan kesadaran bahwa setiap kegiatan pertambangan akan menghasilkan dampak yang bermanfaat sekaligus dampak merugikan bagi umat manusia dan umumnya dan masyarakat lokal khususnya jika tidak dikelola secara profesional dan penuh tanggungjawab (Mahendra, 2004: 2 Juni).
Sumber daya alam mengcakup: tanah, air, udara, mineral, batu bara, minyak bumi, sumber daya energi, sumber daya laut danpesisir, hutan dan fauna, sekedar untuk memudahkan, maka sumberdaya alam tersebut dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan karakteristiknya yatu: kelompok hijau, yang berhubungan dengan flora dan hutan, kelompok biru yang berhubungan dengan laut dan pesisir dan kelompok coklat yang berhubungan dengan sumberdaya pertambangan dan energi. Tanah tidak dimasukkan kedalam salah satu dari tiga kelompok tadi, karena tanah sesuai dengan sifatnya merupakan lintas kelompok (Departemen Pertambangan dan energi, 1995).
Menurut urutan kepentingan, kebutuhan hidup manusia, dibagi menjadi dua sebagai berikut.
a.         Kebutuhan Primer. 
Kebutuhan ini bersifat mutlak diperlukan untuk hidup sehat dan aman. Yang termasuk kebutuhan ini adalah sandang, pangan, papan, dan udara bersih. 

b.         Kebutuhan sekunder. 
Kebutuhan ini merupakan segala sesuatu yang diperlukan untuk lebih menikmati hidup, yaitu rekreasi, transportasi, pendidikan, dan hiburan.
Ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup.
Di bumi ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagianbagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan.
2.    Bahan Bakar Minyak
Bahan bakar adalah suatu materi apapun yang bisa diubah menjadi energi. Biasanya bahan bakar mengandung energi panas yang dapat dilepaskan dan dimanipulasi. Kebanyakan bahan bakar digunakan manusia melalui proses pembakaran (reaksi redoks) dimana bahan bakar tersebut akan melepaskan panas setelah direaksikan dengan oksigen di udara. Proses lain untuk melepaskan energi dari bahan bakar adalah melalui reaksi eksotermal dan reaksi nuklir (seperti Fisi nuklir atau Fusi nuklir). Hidrokarbon (termasuk di dalamnya bensin dan solar) sejauh ini merupakan jenis bahan bakar yang paling sering digunakan manusia. Bahan bakar lainnya yang bisa dipakai adalah logam radioaktif (http://id.wikipedia.org. diunduh 2-1-2012)
Minyak bumi (bahasa Inggris: petroleum, dari bahasa Latin petrus – karang dan oleum – minyak), dijuluki juga sebagai emas hitam, adalah cairan kental, berwarna coklat gelap, atau kehijauan yang mudah terbakar, yang berada di lapisan atas dari beberapa area di kerak bumi. Minyak bumi terdiri dari campuran kompleks dari berbagai hidrokarbon, sebagian besar seri alkana, tetapi bervariasi dalam penampilan, komposisi, dan kemurniannya. Minyak bumi diambil dari sumur minyak di pertambangan-pertambangan minyak. Lokasi sumur-sumur minyak ini didapatkan setelah melalui proses studi geologi, analisis sedimen, karakter dan struktur sumber, dan berbagai macam studi lainnya. Setelah itu, minyak bumi akan diproses di tempat pengilangan minyak dan dipisah-pisahkan hasilnya berdasarkan titik didihnya sehingga menghasilkan berbagai macam bahan bakar, mulai dari bensin dan minyak tanah sampai aspal dan berbagai reagen kimia yang dibutuhkan untuk membuat plastik dan obat-obatan.[3] Minyak bumi digunakan untuk memproduksi berbagai macam barang dan material yang dibutuhkan manusia (www.id.wikipedia.org, diunduh 2-1-2012).
Jika dilihat kasar, minyak bumi hanya berisi minyak mentah saja, tapi dalam penggunaan sehari-hari ternyata juga digunakan dalam bentuk hidrokarbon padat, cair, dan gas lainnya. Pada kondisi temperatur dan tekanan standar, hidrokarbon yang ringan seperti metana, etana, propana, dan butana berbentuk gas yang mendidih pada -161.6 °C, -88.6 °C, -42 °C, dan -0.5 °C, berturut-turut (-258.9°, -127.5°, -43.6°, dan +31.1° F), sedangkan karbon yang lebih tinggi, mulai dari pentana ke atas berbentuk padatan atau cairan. Meskipun begitu, di sumber minyak di bawah tanah, proporsi gas, cairan, dan padatan tergantung dari kondisi permukaan dan diagram fase dari campuran minyak bumi tersebut (www.id.wikipedia.org, diunduh 2-1-2012).
Penampakan fisik dari minyak bumi sangatlah beragam tergantung dari komposisinya. Minyak bumi biasanya berwarna hitam atau coklat gelap (meskipun warnanya juga bisa kekuningan, kemerahan, atau bahkan kehijauan). Pada sumur minyak biasanya ditemukan juga gas alam yang mempunyai massa jenis lebih ringan daripada minyak bumi, sehingga biasanya keluar terlebih dahulu dibandingkan minyak. Dalam campuran itu, terdapat juga air asin, yang massa jenisnya lebih rendah sehingga berada di lapisan di bawah minyak. Minyak mentah juga dapat ditemukan dengan campuran dengan pasir dan minyak, seperti pada pasir minyak Athabasca di Kanada, yang biasanya merujuk pada bitumen mentah. Bitumen yang terdapat di Kanada memiliki karakteristik lengket, berwarna hitam, bentuknya seperti minyak mentah dalam wujud tar, sehingga sangat lengket dan berat dan harus dipanaskan terlebih dahulu agar larut dan bisa dialirkan. Venezuela juga mempunyai cadangan minyak dalam jumlah besar di pasir minyak Orinoco, meskipun jumlah hidrokarbon yang terkandung lebih cair daripada di Kanada. Jenis minyak ini disebut dengan minyak ekstra berat. Minyak yang terdapat dalam pasir minyak ini disebut dengan minyak tak konvensional untuk membedakannya dari minyak yang dapat diekstrak dengan metode tradisional biasa. Kanada dan Venezuela diperkirakan mempunyai 3,6 triliun barel (570×109 m3) bitumen dan minyak ekstra-berat ini, sekitar dua kali dari volume cadangan minyak konvensional dunia (www.id.wikipedia.org, diunduh 2-1-2012).
Berdasarkan materinya bahan bakar dapat dibagi menjadi:
a.         Bahan bakar padat
Bahan bakar padat merupakan bahan bakar berbentuk padat, dan kebanyakan menjadi sumber energi panas. Misalnya kayu dan batubara. Energi panas yang dihasilkan bisa digunakan untuk memanaskan air menjadi uap untuk menggerakkan peralatan dan menyediakan energi.
b.         Bahan bakar cair
Bahan bakar yang berbentuk cair, paling populer adalah bahan bakar minyak atau BBM. Selain bisa digunakan untuk memanaskan air menjadi uap, bahan bakar cair biasa digunakan kendaraan bermotor. Karena bahan bakar cair seperti Bensin bisa dibakar dalam karburator dan menjalankan mesin.
c.         Bahan bakar gas
Bahan bakar gas ada dua jenis, yakni Compressed Natural Gas (CNG) dan Liquid Petroleum Gas (LPG. CNG pada dasarnya terdiri dari metana sedangkan LPG adalah campuran dari propana, butana dan bahan kimia lainnya. LPG yang digunakan untuk kompor rumah tangga, sama bahannya dengan Bahan Bakar Gas yang biasa digunakan untuk sebagian kendaraan bermotor.
d.        Bahan bakar tidak berkelanjutan
Bahan bakar tidak berkelanjutan bersumber pada materi yang diambil dari alam dan bersifat konsumtif. Sehingga hanya bisa sekali dipergunakan dan bisa habis keberadaannya di alam. Misalnya bahan bakar berbasis karbon seperti produk-produk olahan minyak bumi.
e.         Bahan bakar berkelanjutan
Bahan bakar berkelanjutan bersumber pada materi yang masih bisa digunakan lagi dan tidak akan habis keberadaannya di alam. Misalnya tenaga matahari.
Minyak bumi sebagian besar digunakan untuk memproduksi bensin dan minyak bakar, keduanya merupakan sumber "energi primer" utama. 84% dari volume hidrokarbon yang terkandung dalam minyak bumi diubah menjadi bahan bakar, yang di dalamnya termasuk dengan bensin, diesel, bahan bakar jet, dan elpiji. Minyak bumi yang tingkatannya lebih ringan akan menghasilkan minyak dengan kualitas terbaik, tapi karena cadangan minyak ringan dan menengah semakin hari semakin sedikit, maka tempat-tempat pengolahan minyak sekarang ini semakin meningkatkan pemrosesan minyak berat dan bitumen, diikuti dengan metode yang makin kompleks dan mahal untuk memproduksi minyak. Karena minyak bumi tyang tingkatannya berat mengandung karbon terlalu banyak dan hidrogen terlalu sedikit, maka proses yang biasanya dipakai adalah mengurangi karbon atau menambahkan hidrogen ke dalam molekulnya. Untuk mengubah molekul yang panjang dan kompleks menjadi molekul yang lebih kecil dan sederhana, digunakan proses fluid catalytic cracking (www.id.wikipedia.org, diunduh 2-1-2012).
Karena mempunyai kepadatan energi yang tinggi, pengangkutan yang mudah, dan cadangan yang banyak, minyak bumi telah menjadi sumber energi paling utama di dunia sejak pertengahan tahun 1950-an. Minyak bumi juga digunakan sebagai bahan mentah dari banyak produk-produk kimia, farmasi, pelarut, pupuk, pestisida, dan plastik; dan sisa 16% lainnya yang tidak digunakan untuk produksi energi diubah menjadi material lainnya.
3.      Jenis-jenis Bahan Bakar
a.         Premium
Premium adalah bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih. Premium merupakan BBM untuk kendaraan bermotor yang paling populer di Indonesia. Premium di Indonesia dipasarkan oleh Pertamina dengan harga yang relatif murah karena memperoleh subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Premium merupakan BBM dengan oktan atau Research Octane Number (RON) terendah di antara BBM untuk kendaraan bermotor lainnya, yakni hanya 88. Pada umumnya, Premium digunakan untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin bensin, seperti: mobil, sepeda motor, motor tempel, dan lain-lain. Bahan bakar ini sering juga disebut motor gasoline atau petrol.
Jenis Bahan Bakar Minyak Bensin merupakan nama umum untuk beberapa jenis BBM yang diperuntukkan untuk mesin dengan pembakaran dengan pengapian. Di Indonesia terdapat beberapa jenis bahan bakar jenis bensin yang memiliki nilai mutu pembakaran berbeda. Nilai mutu jenis BBM bensin ini dihitung berdasarkan nilai RON (Randon Otcane Number). Berdasarkan RON tersebut maka BBM bensin dibedakan menjadi 3 jenis yaitu:
1.    Premium (RON 88) : Premium adalah bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih. Warna kuning tersebut akibat adanya zat pewarna tambahan (dye). Penggunaan premium pada umumnya adalah untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin bensin, seperti : mobil, sepeda motor, motor tempel dan lain-lain. Bahan bakar ini sering juga disebut motor gasoline atau petrol.
2.    Pertamax (RON 92) : ditujukan untuk kendaraan yang mempersyaratkan penggunaan bahan bakar beroktan tinggi dan tanpa timbal (unleaded). Pertamax juga direkomendasikan untuk kendaraan yang diproduksi diatas tahun 1990 terutama yang telah menggunakan teknologi setara dengan electronic fuel injection dan catalytic converters.
3.    Pertamax Plus (RON 95) :  Jenis BBM ini telah memenuhi standar performance International World Wide Fuel Charter (WWFC). Ditujukan untuk kendaraan yang berteknologi mutakhir yang mempersyaratkan penggunaan bahan bakar beroktan tinggi dan ramah lingkungan. Pertamax Plus sangat direkomendasikan untuk kendaraan yang memiliki kompresi ratio > 10,5 dan juga yang menggunakan teknologi Electronic Fuel Injection (EFI), Variable Valve Timing Intelligent (VVTI), (VTI), Turbochargers dan catalytic converters (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).

Kelemahan Premium
1.        Dari sisi lingkungan, Premium masih memiliki kandungan logam berat timbal yang berbahaya bagi kesehatan.
2.        Dari sisi teknologi, penggunaan Premium dalam mesin berkompresi tinggi, akan menyebabkan mesin mengalami knocking atau 'ngelitik'. Sebab, Premium di dalam mesin kendaraan akan terbakar dan meledak tidak sesuai dengan gerakan piston. Knocking menyebabkan tenaga mesin berkurang, sehingga terjadi inefisiensi.
3.        Dari sisi finansial, knocking yang berkepanjangan menyebabkan kerusakan piston. Sehingga kendaraan bermotor harus diganti pistonnya (www.id.wikipedia.org, diunduh 2-1-2012).

b.      Avgas ( Aviation Gasoline)
Bahan Bakar Minyak ini merupakan BBM jenis khusus yang dihasilkan dari fraksi minyak bumi. Avgas didisain untuk bahan bakar pesawat udara dengan tipe mesin sistem pembakaran dalam (internal combution),  mesin piston dengan sistem pengapian. Performa BBM ini ditentukan dengan nilai octane number antara nilai dibawah 100 dan juga diatas nilai 100 . Nilai octane jenis  Avgas  yang beredar di Indonesia memiliki nilai 100/130 (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
c.       Avtur (Aviation Turbine)
Bahan Bakar  Minyak ini merupakan BBM jenis khusus yang dihasilkan dari fraksi minyak bumi. Avtur didisain untuk bahan bakar pesawat udara dengan tipe mesin turbin (external combution). performa atau nilai mutu jenis bahan bakar avtur ditentukan oleh karakteristik  kemurnian bahan bakar, model pembakaran turbin dan daya tahan struktur pada suhu yang rendah (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
d.      Minyak Tanah (Kerosene)
Minyak tanah atau kerosene merupakan bagian dari minyak mentah yang memiliki titik didih antara 150 °C dan 300 °C dan tidak berwarna. Digunakan selama bertahun-tahun sebagai alat bantu penerangan, memasak, water heating, dll. Umumnya merupakan pemakaian domestik (rumahan), usaha kecil (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
e.       Minyak Solar (HSD)
High Speed Diesel (HSD) merupakan BBM jenis solar yang memiliki angka performa cetane number 45, jenis BBM ini umumnya digunakan untuk mesin trasportasi mesin diesel yang umum dipakai dengan sistem injeksi pompa mekanik (injection pump) dan electronic injection, jenis BBM ini diperuntukkan untuk jenis kendaraan bermotor trasportasi dan mesin industri (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
f.       Minyak Diesel (MDF)
Minyak Diesel adalah hasil penyulingan minyak yang berwarna hitam yang berbentuk cair pada temperatur rendah. Biasanya memiliki kandungan sulfur yang rendah dan dapat diterima oleh Medium Speed Diesel Engine di sektor industri. Oleh karena itulah, diesel oil disebut juga Industrial Diesel Oil (IDO) atau Marine Diesel Fuel (MDF) (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
g.      Minyak Bakar (MFO)
Minyak Bakar bukan merupakan produk hasil destilasi tetapi hasil dari jenis residu yang berwarna hitam. Minyak jenis ini memiliki tingkat kekentalan yang tinggi dibandingkan minyak diesel. Pemakaian BBM jenis ini umumnya untuk pembakaran langsung pada industri besar dan digunakan sebagai bahan bakar  untuk steam power station dan beberapa penggunaan yang dari segi ekonomi lebih murah dengan penggunaan minyak bakar. Minyak Bakar  tidak jauh berbeda dengan  Marine Fuel Oil (MFO) (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
h.      Biodiesel
Jenis Bahan Bakar ini merupakan alternatif bagi bahan bakar diesel berdasar-petroleum dan terbuat dari sumber terbaharui seperti minyak nebati atau hewan. Secara kimia, ia merupakan bahan bakar yang terdiri dari campuran mono-alkyl ester dari rantai panjang asam lemak. Jenis Produk yang dipasarkan saat ini merupakan produk biodiesel dengan campuran 95 persen diesel petrolium dan mengandung 5 persen CPO yang telah dibentuk menjadi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
i.        Pertamina Dex
Adalah bahan bakar mesin diesel modern yang telah memenuhi dan mencapai standar emisi gas buang EURO 2, memiliki angka performa tinggi dengan cetane number 53 keatas, memiliki kualitas tinggi dengan kandungan sulfur di bawah 300 ppm, jenis BBM ini direkomendasikan untuk mesin diesel teknologi injeksi terbaru (Diesel Common Rail System), sehingga pemakaian bahan bakarnya lebih irit dan ekonomis serta menghasilkan tenaga yang lebih besar (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
B.       Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU)
Stasiun Pengisian Bahan Bakar adalah tempat di mana kendaraan bermotor bisa memperoleh bahan bakar. Di Indonesia, Stasiun Pengisian Bahan Bakar dikenal dengan nama SPBU (singkatan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Namun, masyarakat juga memiliki sebutan lagi bagi SPBU. Misalnya di kebanyakan daerah, SPBU disebut Pom Bensin yang adalah singkatan dari Pompa Bensin. Di beberapa daerah di Maluku, SPBU disebut Stasiun bensin (http://id.wikipedia.org/wiki/SPBU, diunduh 5-1-2012).
Stasiun Pengisian Bahan Bakar, pada umunya menyediakan beberapa jenis bahan bakar. Misalnya, bensin dan beragam varian produk bensin, Solar, LPG dalam berbagai ukuran tabung, Minyak Tanah.
Banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar yang juga menyediakan layanan tambahan. Misalnya, musholla, pompa angin, toilet dan lain sebagainya. Stasiun Pengisian Bahan Bakar modern, biasanya dilengkapi pula dengan minimarket dan ATM. Tak heran apabila Stasiun Bahan Bakar juga menjadi meeting point atau tempat istirahat. Bahkan, ada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar, terutama di jalan tol atau jalan antar kota, memiliki kedai kopi seperti Starbucks, atau restoran fast food dalam berbagai merek.
Di beberapa negara, termasuk Indonesia, Stasiun Pengisian Bahan Bakar dijaga oleh petugas-petugas yang mengisikan bahan bakar kepada pelanggan. Pelanggan kemudian membayarkan biaya pengisian kepada petugas. Di negara-negara lainnya, misalnya di Amerika Serikat atau Eropa, pompa-pompa bensin tidak dijaga oleh petugas; pelanggan mengisi bahan bakar sendiri dan kemudian membayarnya kepada petugas di sebuah loket/counter.
Hingga pertengahan Oktober 2005, perusahaan pemerintah, Pertamina, merupakan satu-satunya perusahaan yang mendirikan SPBU di Indonesia. Pada Oktober 2005, Shell menjadi perusahaan swasta pertama yang membuka SPBU-nya di Indonesia, yang terletak di Lippo Karawaci, Tangerang. Shell menjual bahan bakar beroktan tinggi yang diimpor dari Singapura dan memasang harga yang kompetitif dengan harga milik Pertamina.
Mungkin untuk menghadapi kemungkinan datangnya pesaing, Pertamina akhir-akhir ini telah meremajakan stasiun-stasiunnya, misalnya dengan perubahan pada penampilan dan penambahan fasilitas. Selain itu, mereka kini lebih banyak membuka stasiun-stasiun milik mereka sendiri (bukan dengan sistem waralaba).
Untuk bangunan SPBU, Pertamina membuat standar anatomi bangunan. Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar (contoh: letak pintu masuk, pintu keluar, dan lain-lain), elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan lingkungan (sirip penangkal sinar matahari, jendela yang menjorok ke dalam, dan penggunaan material dan tekstur yang tepat). Desain bangunan SPBU harus sesuai dengan bangunan di lingkungan sekitar yang dominan:
1.    Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama;
2.    Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten;
3.    Variasi bentuk dan garis atap yang menarik;
4.    Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip penangkal sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap;
5.    Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar.
Panduan untuk kanopi adalah sebagai berikut:
Integrasi antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan:
1.    Ketinggian ambang kanopi dihitung dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 13’9’’. Ketinggian keseluruhan kanopi tidak lebih dari 17’;
2.    Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya;
3.    Tak boleh menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.

Panduan untuk pump island:
1.    Pump island ini terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis, bollard pengaman, dan peralatan lainnya;
2.    Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam lokasi, yaitu dengan menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang harmonis.
3.    Minimalisasi warna dari komponen-komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.

Sirkulasi/jalur masuk dan keluar:
1.    Jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah pula untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya;
2.    Pintu masuk dan keluar dari SPBU tak boleh saling bersilangan;
3.    Jumlah lajur masuk minimum dua lajur;
4.    Lajur keluar minimum tiga lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM;
5.    Lebar pintu masuk dan keluar minimal 6 m (http://id.wikipedia.org/wiki/SPBU, diunduh 5-1-2012).


C.      Eksistensi Dinas ESDM dalam Pendistribusian BBM
Kelangkaan BBM telah menjadi catatan panjang yang seharusnya disikapi oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat, propinsi maupun daerah. Dirjen Migas Kementerian ESDM mengatakan:
Persoalan BBM bersubsidi ini benar-benar menjadi fokus utama pemerintah. Bahkan, pihaknya bersama BPH Migas dan Pertamina selalu melakukan koordinasi dua hari sekali untuk memantau BBM bersubsidi. Pemerintah tentu ingin agar kelangkaan yang terjadi di daerah bisa teratasi. Namun, solusinya bukan dengan memenuhi sebanyak apa pun permintaan di daerah, karena itu rawan penyelewengan. Adapun untuk langkah pengaturan konsumsi BBM, saat ini terus dibahas, dimatangkan (http://radarlampung.co.id/, diunduh: 25-1-2012) .

Berkaitan dengan perhatian masyarakat terkait dengan pasca kunjungan MUI ke Kementerian ESDM tetang Penjelasan Kementerian ESDM dalam rangka sosialisasi BBM bersubsidi, berikut beberapa hal yang kiranya perlu mendapat perhatian bersama:
1.    Mencermati perkembangan harga minyak dunia yang sangat tinggi kendati sudah menunjukkan adanya penurunan, pemerintah dalam hal ini KESDM terus melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengatasi kecenderungan ekses penjualan BBM bersubsidi diatas jumlah normal relatif terhadap alokasi BBM bersubsidi yang telah disetujui wakil rakyat.
2.    Upaya-upaya dimaksud adalah dengan menggunakan perangkat peraturan yang ada, yaitu antara lain Perpres No. 71/2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jis. Perpres No. 55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri dan Perpres RI No. 9/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri.  Dalam hal ini dilakukan dengan lebih memperkuat peran lembaga pengawas penyediaan dan pendistribusian BBM  (BPH Migas), badan penyalur (utamanya Pertamina karena menyalurkan sebagian besar BBM bersubsidi), serta kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
3.    Pemerintah  meminta kepada semua pihak kecuali yang berhak, khususnya dunia usaha agar tidak membeli BBM bersubsidi dengan cara apapun karena hal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berdampak pada kelangkaan BBM di daerah-daerah.
4.    Pemerintah berterimakasih atas dukungan berbagai pihak termasuk MUI yang telah memberikan pemahaman kepada jajarannya dan masyarakat dalam upaya kita bersama-sama untuk menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
5.    KESDM akan terus mempergencar dan mengintensifkan sosialisasi kepada semua pihak agar penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran (http://www.esdm.go.id. Diunduh: 26-1-2012)

Upaya pemerintah untuk menekan angka kelangkaan BBM di berbagai propinsi di Indonesia telah dilakukan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan. DPR melalui Komisi VII juga terus menekan pemerintah dan Pertamina agar mengatasi kelangkaan. Namun, BPH Migas juga terikat dengan kuota BBM bersubsidi yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam APBN. Sehingga, jika kuota BBM bersubsidi ditambah, maka BPH Migas dan Kementerian ESDM yang akan disalahkan oleh DPR.
Akibatnya, jika konsumsi BBM di suatu daerah sudah melampaui kuota yang ditetapkan, maka tidak ada yang bisa dilakukan Pertamina, kecuali mengerem pasokan agar konsumsi tidak makin membengkak. Hal itulah yang akhirnya membuahkan kelangkaan BBM di banyak daerah.
Kepala BPH Migas Haryono mengatakan, “konsumsi BBM bersubsidi jenis premium dan solar di berbagai wilayah Indonesia sudah melampaui kuota yang ditetapkan. Artinya, Pertamina pun mulai mengerem pasokan. ’’Dari 33 provinsi, konsumsi BBM bersubsidi di 28 provinsi sudah melampaui kuota,’’ (http://radarlampung.co.id/, diunduh: 25-1-2012).
Selain jumlah kendaraan bermotor yang naik signifikan, penyelewengan BBM bersubsidi ke sektor industri juga menjadi penyebab makin langkanya BBM di daerah, terutama di wilayah-wilayah yang banyak terdapat kegiatan usaha seperti pertambangan maupun perkebunan.
Komunikasi PT. Pertamina Harun mengatakan:
Pertamina pun selalu dalam posisi sulit dalam kasus kelangkaan BBM. Sebab, Pertamina pasti selalu dituding sebagai pihak yang bersalah. Padahal, kami memang terikat dengan kuota. Jadi, kami tidak bisa serta-merta menambah pasokan BBM di daerah-daerah yang terjadi kelangkaan, Selain itu, lanjut dia, sebanyak apa pun BBM dipasok ke daerah-daerah yang terjadi kelangkaan, maka tetap saja masih akan kurang jika memang di daerah tersebut terjadi banyak penyelewengan. Jadi kalau BBM terus dipasok, nanti yang untung malah sindikat yang menyelewengkan BBM bersubsidi ke industri. Karena itu, yang bisa dilakukan Pertamina saat ini adalah membantu BPH Migas dan aparat kepolisian untuk menekan tindak penyelewengan BBM bersubsidi. Sebab, kalau terjadi kelangkaan, ujung-ujungnya yang dirugikan adalah masyarakat kecil (http://radarlampung.co.id/, diunduh: 25-1-2012).

Dari penjelasan di atas dapat diuraikan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM baik melalui BPH Migas, maupun langsung kepada pihak Pertamina yang dalam hal ini adalah sebagai pemeran langsung dalam pemasok BBM, berusaha untuk menekan angka kelangkaan BBM yang terjadi yang terbukti dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan yang membahas permasalahan penanggulangan kelangkaan BBM, dari kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut maka pihak instansi yang terkait harus lebih menyikapi persoalan-persoalan akibat munculnya kelangkaan BBM di daerah masing-masing.
Apabila melihat ke kabupaten Merangin dan dicocokkan dengan upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dalam menanggulangi kelangkaan BBM di Indonesia serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Merangin khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang memang antrian panjang yang terjadi di SPBU, khususnya SPBU Pematang Kandis, Bangko, membuat instansi terkait dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Merangin, telah menggelar rapat besar untuk membahas masalah ini. Dalam rapat ini melibatkan seluruh unsur, mulai dari tokoh masyarakat, Pemda, Pertamina, SPBU, Kodim, dan Polres Merangin. Kondisi antrian di SPBU Pematang Kandis mayoritas sudah dikuasai oleh para pedagang eceran, sehingga bukan lagi pelayanan kepada masyarakat umum. Eksistensi Dinas ESDM kabupaten Merangin dalam menanggulangi kelangkaan BBM telah direalisasikan kepada masyarakat dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang diantara peraturan tersebut adalah setiap pengguna kendaraan roda dua hanya dapat mengisi maksimal Rp. 50.000,- dan roda empat Rp. 100.000,-. Kemudian bagi pengguna kendaraan roda empat yang berasal dari luar kota yang melintasi daerah kabupaten Merangin khususnya apabila mengisi BBM kendaraan di SPBU Pematang Kandis baik bensin (premium) maupun solar dapat mengisi penuh, hal ini dilakukan agar kelangkaan BBM tidak terjadi lagi.
Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan peraturan tersebut di lapangan tidak hanya Dinas ESDM Kabupaten Merangin saja yang harus turun tangan, tetapi seluruh unsur harus terlibat agar kelangkaan BBM dapat dihindarkan. Dalam pelaksanaan upaya mengurangi antrian yang dilakukan Dinas ESDM pada SPBU Pematang Kandis dan telah dikeluarkannya peraturan untuk menanggulangi kelangkaan BBM dengan menetapkan pengisian BBM pada kendaraan roda dua dan empat diharapkan dapat menanggulangi langkanya BBM di kabupaten Merangin dan khususnya pada SPBU Pematang Kandis.

DAFTAR PUSTAKA
  
Eriyani, Elfa dkk. 2010. Panduan Penyusunan Skripsi. Bandung: STKIP YPM Bangko bekerjasama dengan YAF Publish. 
Mahendra, Ihza Yusron. 2004. Impor Energi, Beban Ekonomi Asia pada Abad Mendatang, Indonesia Bukanlah Pengecualian, Jakarta: harian Umum Kompas. 2 Juni. 
Departemen Pertambangan dan Energi, 1995, 50 Tahun Pertambangan dan Energi Dalam Pembangunan, Jakarta. 
Depdiknas. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Siaran Pers Nomor: 01/Humas Desdm/2009 Tanggal 5 Januari 2009 Penjelasan Pemerintah Mengenai Kelangkaan Bbm Bersubsidi. 
http://kambing.ui.ac.id/bebas/v12/sponsor/Sponsor-Pendamping/Praweda/Biologi/0040%20Bio%201-9a.htm. 
http://bisnis.vivanews.com