PELAYANAN
Secara umum pelayanan dapat diartikan
dengan melakukan perbuatan yang hasilnya ditujukan untuk kepentingan orang
lain, baik perorangan, maupun kelompok atau masyarakat. Menurut Keputusan
Menteri Negara Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 disebutkan bahwa: "Pelayanan adalah
Segala bentuk kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah di
pusat, di daerah, dan di lingkungan badan usaha milik negara/daerah dalam
bentuk barang atau jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun
dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Menurut Gronroos (dalam Ratminto, 2005:2): "Pelayanan adalah
suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata
(tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antar
konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh organisasi
pemberi pelayanan yang dimaksudnya untuk memecahkan untuk memecahkan
permasalahan konsumen atau pelanggan".
Moenir (2001:27), “Pelayanan hakikatnya
adalah serangkaian kegiatan, karena itu ia merupakan proses, sebagai proses
pelayanan berlangsung secara rutin dan berkesinambungan meliputi seluruh
kehidupan orang dalam masyarakat”.
Lebih lanjut Moenir (2001:47)
menerangkan bahwa:
Pelayanan umum
yang didambakan adalah kemudahan dalam mengurus kepentingan mendapatkan
pelayanan yang wajar, perilaku yang sama tanpa pilih kasih dan perlakuan yang
jujur dan terus terang. Disamping itu, ia juga menambahkan bahwa kelancaran
layanan hak-hak tergantung pada kesediaan para petugas terhadap kewajiban yang
dibebankan, sistem, prosedur, dan metode yang memadai, pengorganisasian tuga
pelayanan yang tuntas, pendapatan petugas atau pegawai yang cukup untuk
kebutuhan hidupnya, kemampuan atau keterampilan pegawai, dan sarana kerja yang
memadai.
Menurut Sinambela (2006:5), “Pelayanan
adalah setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan
,dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terkait pada suatu produk
secara fisik”. Menurut Napitupulu (2007:164): "Pelayanan adalah
serangkaian kegiatan suatu proses pemenuhan kebutuhan orang lain secara lebih
memuaskan berupa produk jasa dengan sejumlah ciri seperti tidak terwujud ,cepat
hilang, lebih dapat dirasakan daripada memilki, dan pelanggan lebih dapat
berpartisispasi aktif dalam proses mengkonsumsi jasa tersebut".
Berdasarkan uraian diatas, maka
pelayanan dapat disimpulkan sebagai kegiatan yang dilakukan suatu organisasi
yang ditujukan untuk konsumen atau masyarakat umum yang berbentuk jasa untuk
memenuhi kebutuhan.
1.
Kualitas
Pelayanan
Kualitas pelayanan harus dimulai dari
kebutuhan pelanggan yang berakhir pada persepsi pelanggan. Hal ini berarti
citra kualitas pelayanan bukanlah persepsi dari penyedia jasa tetapi dari para
pelanggan. Para pelangganlah yang mengkonsumsi dan menikmatai jasa suatu
instansi, sehingga merekalah yang seharusnya kualitas pelayanan. Persepsi
pelanggan terhadap kualitas jasa pelayanan
merupakan penilaian menyeluruh atas keunggulan jasa. Menurut Supranto (2001:227),
“Kualitas pelayanan adalah suatu kegiatan yang ditawarkan oleh suatu pihak
kepada pihak lain dan pada dasarnya tidak berwujud serta tidak menghasilkan
kepemilikan sesuatu proses produksi dan juga tidak dikaitkan dengan suatu produk
fisik”.
Dari definisi di atas dapat diartikan
bahwa kualitas pelayanan adalah berpusat pada upaya pemenuhan kebutuhan dan
keinginan pelanggan serta ketepatan penyampaiannya untuk mengimbangi harapan
para pelanggan. Kualitas pelayanan adalah tingkat keunggulan yang diharapkan
dan pengendalian atas tingkat keunggulan tersebut untuk memenuhi keinginan
pelanggan. Jadi apabila jasa pelayanan yang diterima atau dirasakan sesuai
dengan yang diharapkan, maka kualitas pelayanan dipersepsikan baik dan
memuaskan. Jika jasa pelayanan yang diterima lebih rendah dari yang diharapkan
maka kualitas pelayanan dipersepsikan buruk.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
kualitas pelayanan adalah sebagai berikut (Kotler, 1997:24):
a) Reliability (kehandalan) yaitu kemampuan karyawan dalam
memberikan pelayanan dengan segera dan memuaskan serta sesuai dengan yang telah
dijanjikan; b) Assurance (jaminan) kesopanan dan sifat dapat dipercaya
yang dimiliki para staf; c) Tangible (berwujud) yaitu kemampuan suatu
perusahaan dalam menunjukkan eksistensinya kepada pihak eksternal; d) Empathy
(empati) yaitu meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan, komunikasi yang
baik, dan perhatian dengan tulus kepada kebutuhan pelanggan; e) Responsiveness
(ketanggapan) yaitu keinginan para staf untuk membantu para pelanggan dan
memberikan pelayanan dengan tanggap.
2.
Fungsi
Pelayanan
Pelayanan memiliki beberapa fungsi yang
diberikan oleh pemerintah. Fungsi tersebut dibagi menjadi tiga kelompok yaitu:
1. Fungsi
pelayanan masyarakat (Publik Service Functions)
a.
Pendidikan
b.
Kesehatan Masyarakat
c.
Kesehatan Lingkungan
d.
Penataan Jaringan Jalan dan Taman
e.
Penyediaan Air Bersih
2. Fungsi
Pembangunan (Development Functions)
a. Perencanaan
Pembangunan (Fisik, Sosial Ekonomi, Sosial Budaya)
b. Kebijakan
Pengembangan Perekonomian sesuai dengan potensi daerah (kerajinan tangan,
pariwisata, perdagangan, industri) untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi
pengangguran.
c. Mengatur
Perizinan, memfasilitasi hubungan dengan berbagai pihak dalam rangka
pengembangan daerah secara ekonomi maupun fisik.
d. Mendorong
Partisipasi Masyarakat, secara langsung melalui Lembaga Swadaya Masyarakat.
3. Fungsi
Ketertiban dan Ketentraman (Prospective Functions)
a. Penciptaan
ketertiban dan ketentraman
b. Perlindungan
terhadap bencana alam
c. Perlindungan
terhadap kebakaran
3.
Pelayanan
Publik
Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah
kepada rakyat terus mengalami pembaruan, baik dari sisi paradigma maupun format
pelayanan seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat dan perubahan di
dalam pemerintah itu sendiri. Meskipun demikian, pembaruan dilihat dari dua
sisi tersebut belumlah memuaskan, bahkan masyarakat masih diposisikan sebagai
pihak yang tidak berdaya dan termarginalisasikan dalam kerangka pelayanan.
Pelayanan publik merupakan segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga Negara dan penduduk atas suatu
barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik.
Menurut Undang-Undang No. 25 tahun 2009:
Pelayanan publik
adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peratuaran perundang-undangan bagi setiap warga Negara
dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administrative yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan publik.
Menurut Ratminto (2005:5):
Pelayanan publik
adalah segala bentuk pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa
publik yang pada prinsipnya menjadi tangguang jawab dan dilaksanakan oleh
instansi pemerintah di pusat, di daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik
Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan
masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan beberapa definisi di atas,
maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelayanan publik adalah keseluruhan
pelayanan yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah kepada publik di dalam
suatu organisasi atau instansi untuk memenuhi kebutuhan penerima pelayanan
publik atau masyarakat.
Ruang lingkup pelayanan publik menurut
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009, adalah:
Pelayanan Publik
meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam ruang lingkup tersebut,
termasuk pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal,
komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi,
perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis
lainnya. Adapun penyelenggara pelayanan publik adalah lembaga dan petugas
pelayanan publik baik pemerintah daerah maupun Badan Usaha Milik daerah yang
menyelenggarakan pelayanan publik. Sedangkan penerima pelayanan publik adalah
orang perorangan dan atau kelompok orang dan atau badan hukum yang memiliki
hak, dan kewajiban terhadap suatu pelayanan publik.
a.
Bentuk-bentuk
Pelayanan Publik
Pemerintah merupakan pihak yang
memberikan pelayanan bagi masyarakat. Adapun didalam pelaksanaannya pelayanan
ini terdiri dari beberapa bentuk. Menurut Moenir (2001:190), bentuk pelayanan
itu terdiri dari:
1. Pelayanan
lisan Pelayanan dengan lisan dilakukan oleh petugas-petugas dibidang hubungan
masyarakat, dibidang layanan informasi dan di bidang-bidang lain yang tugasnya
memberikan penjelasan atau keterangan kepada siapapun yang memerlukan; 2.
Pelayanan berbentuk tulisan Ini merupakan jenis pelayanan dengan memberikan
penjelasan melalui tulisan di dalam pengelolahan masalah masyarakat. Pelayanan
dalam bentuk tulisan ini terdiri dari dua jenis yakni: a. Pelayanan yang berupa
petunjuk, informasi dan yang sejenis ditujukan kepada orang-orang yang
berkepentingan agar memudahkan mereka dalam berurusan dengan institusi atau
lembaga, b. Pelayanan yang berupa reaksi tertulis atas permohonan, laporan,
keluhan, pemberian/penyerahan, pemberitahuan dan lain sebagainya; 3. Pelayanan
berbentuk perbuatan Dalam kenyataan sehari-hari jenis layanan ini memang tidak
terhindar dari layanan lisan, jadi antara layanan perbuatan dan layanan lisan
sering bergabung. Hal ini disebabkan karena hubungan lisan paling banyak
dilakukan dalam hubungan pelayanan secara umum. Hanya titik berat terletak pada
perbuatan itu sendiri yang ditunggu oleh orang yang berkepentingan. Jadi tujuan
utama yang berkepentingan ialah mendapatkan pelayanan dalam bentuk perbuatan
atau hasil perbuatan, bukan hanya sekedar penjelasan dan kesanggupan secara
lisan. Disini faktor kecepatan dalam pelayanan menjadi dambaan setiap orang,
disertai dengan kualitas hasil yang memadai.
b.
Azas Pelayanan Publik
Untuk dapat memberikan pelayanan yang
memuaskan bagi pengguna jasa, penyelenggara pelayanan harus memenuhi azas-azas
pelayanan sebagai berikut (Ratminto, 2005:19) :
1.
Transparansi
Bersifat
terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan
disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2.
Akuntabilitas
Dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Kondisional
Sesuai dengan
kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang
teguh pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
4.
Partisipatif
Mendorong peran
serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public dengan memperhatikan
aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
5.
Kesamaan
Hak
Tidak
diskriminatif dalam arti tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, golongan,
gender, dan status ekonomi.
6.
Keseimbangan
hak dan kewajiban
Pemberi dan
penerima pelayanan public harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
c.
Prinsip-prinsip
Pelayanan Publik
Berdasarkan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003, dijelaskan bahwa dalam
menyelenggarakan pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip yaitu:
1) Kesederhanaan, prosedur /tata cara pelayanan
diselenggarakan secara mudah, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan
mudah dilaksanakan; 2) Kejelasan mencakup beberapa hal antara lain: a.
Persyaratan teknis dan administrasi pelayanan umum, b. Unit kerja atau pejabat
yang berwenang dan bertangguang jawab dalam memberikan pelayanan dan
penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik, c.
Rincian biaya pelayanan dan tata cara pembayaran; 3) Kepastian waktu.
Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan; 4) Akurasi. Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan
sah; 5) Rasa aman. Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan
kepastian hukum; 6) Tanggung jawab. Pimpinan penyelenggara pelayanan publik
atau pejabat yang ditunjuk bertangguang jawab atas penyelenggaraan pelayanan
dan penyelesaian keluahan atau persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik; 7)
Kelengkapan sarana dan prasarana. Tersedianya sarana dan prasarana kerja,
peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana
teknologi telekomunikasi dan informatika; 8) Kemudahan akses. Tempat dan lokasi
serta sarana prasarana kerja yang memadai dan mudah dijangkau oleh masyarakat,
dan dapat memanfaatkan teknologi telematika; 9) Kedisiplinan, kesopanan dan
keramahan. Pemberi layanan harus bersikap disiplin, sopan, dan santun, ramah
serta memberikan pelayanan yang ikhlas; 10) Kenyamanan. Lingkungan pelayanan
harus tertib, disediakan ruang tunggu yang nyaman , bersih, rapi, lingkungan
yang indah, sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan,
seperti parker, toilet, tempat ibadah, dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas. 2008. Kamus
Bahasa Indonesia. Jakarta: Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa.
Entjang, Indan. 2000. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti. Cet-XIII.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2003.
Kotler, Philip. 1997. Manajemen
Pemasaran: Analisis, Perencanaan, Implementasi, dan Pengendalian. Jilid I.
Edisi ke-VI. Jakarta: Erlangga.
Moenir, HAS. 2001. Manajemen
Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara. Edisi V.
Napitupulu, Paimin. 2007. Pelayanan Publik dan Customer
Statisfiction. Bandung:
PT. Alumni.
Ratminto dan Atik
Septiwinarsi. 2005. Manajemen Pelayanan.
Rohidi,
Tjetjep Rohendi. 2000. Ekspresi Seni Orang Miskin. Bandung: Penerbit Nuansa.
Sinambela, Lijan Poltak et.al. 2006. Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, dan Implementasi.
Jakarta: Bumi Aksara.
Supranto, J. 2001. Mengukur Tingkat Kepuasan Pelanggan.
Jakarta: Bumi Aksara.
Suryawati, Criswardani. 2005. Memahami Kemiskinan Secara Multidimensional.
http://www.jmpk-online.net/Volume_8/Vol_08_No_03_2005.pdf.
diunduh 7 Desember 2012.
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H
Artikel yang sangat bagus sekali, bermanfaat dan menambah wawasan. Untuk keperluan pelayanan ada mesin yang sangat penting, mesin yang akan di produksi massal, mesin fenomenal dan viral di masa sekarang dan masa depan yaitu : klik di bawah ini ...
BalasHapusMESIN ANTRIAN
MESIN ANTRIAN BANK
MESIN ANTRIAN PUSKESMAS
MESIN ANTRIAN RUMAH SAKIT
MESIN ANTRIAN KANTOR
MESIN ANTRIAN KECAMATAN
Pabrik mesin antrian terraguno, handal dan terpercaya.
MATURNUWUN .. SEMOGA BAROKAH