Puskesmas
1.
Pengertian
Puskesmas
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
merupakan sebuah wadah kesehatan yang lahir untuk menjawab semua masalah
pelayanan kesehatan yang ada. Puskesmas adalah unit fungsional pelayanan
kesehatan terdepan sebagai unit pelaksaan teknis Dinas Kesehatan kota atau
kabupaten yang melaksanakan upaya penyuluhan, pencegahan, dan penanganan
kasus-kasus penyakit di wilayah kerjanya secara terpadu dan terkoordinasi.
Definisi Puskesmas berdasarkan Kepmenkes No. 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan
Dasar Puskesmas adalah “Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan kabupaten/kota
yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah
kerja UPT tugasnya adalah menyelenggarakan sebagian tugas teknis Dinas
Kesehatan”.
Menurut Entjang (2000:154), “Puskesmas (Health Centre) adalah suatu kesatuan
organisasi fungsional yang langsung memberikan pelaayanan kesehatan secara
menyeluruh kepada masyrakat dalam satu wilayah kerja tertentu dalam membentuk
usaha-usaha kesehatan pokok”.
Puskesmas hadir sebagai upaya untuk
memberikan pelayanan kesehatan yang memadai dan memiliki jangkauan luas bagi
masyarakat. Tujuan umum pelayanan kesehatan melalui puskesmas adalah untuk
terselenggaranya upaya kesehatan masyarakat yang bermutu, merata, terjangkau,
dan peran serta masyarakat.
Menurut Entjang (2000:154):
Dalam menjalankan
tugasnya Puskesmas memiliki beberapa usaha pokok tentang Kebutuhan Dasar
Puskesmas, usaha-usaha kesehatan pokok yang dilaksanakan di Puskesmas paling
sedikit harus meliputi basic seven
seperti yang dianjurkan WHO, yaitu: 1) Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan;
2) Kesehatan Ibu dan Anak serta KB; 3) Pemberantasan Penyakit Menular; 4)
Hygiene dan sanitasi lingkungan; 5) Pendidikan Kesehatan pada masyarakat; 6)
Perawatan kesehatan masyarakat; 7) Pengumpulan data-data untuk penilaian dan
perencanaan (statistik kesehatan).
Dalam menciptakan efektifitas, pegawai
harus juga memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Menurut Sudayasa (dalam
Puskel, 2011: diunduh 7 Desember 2012), Ada lima nilai dasar dalam aspek
pelayanan kesehatan yang sebaiknya selalu dijunjung tinggi oleh para pegawai
dan aparat kesehatan, dalam upaya memberdayakan masyarakat untuk hidup bersih
dan sehat. Lima nilai dasar tersebut adalah:
1.
Bertindak
Cepat dan Tepat
Cepat mengambil
keputusan dalam memberikan pelayanan atau tindakan kesehatan, terhadap
kasus/masalah yang bisa bersifat mendadak (emergency) maupun mendesak (urgency).
Tepat dalam melaksanakan proses pelayanan kesehatan sesuai prosedur tetap
(protap) atau standar operasional prosedural (SOP) yang telah ditentukan.
2.
Berpihak
Kepada Masyarakat
Masyarakat
sebagai subyek pelayanan, berhak menentukan jenis pelayanan kesehatan yang
terbaik sesuai masalah yang dihadapinya. Masyarakat sebagai obyek pelayanan,
wajib diberikan pelayanan kesehatan yang bermutu agar mencapai derajat
kesehatan yang optimal.
3.
Meneggakkan
Kedisiplinan
Disiplin kerja
adalah menegakkan semangat kerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada
masyarakat atau sasaran pelayanaan. Disiplin Administrasi adalah melakukan
pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan pelayanan secara tertib, teratur,
terarah, terbuka dan terukur.
4.
Menunjukkan
Transparansi :
Menunjukkan
keterbukaan pelayanan, dengan aturan kerja yang jelas, ringkas dan tuntas,
sehingga bisa dipahami oleh sasaran pelayanan. Menunjukkan keterbukaan
anggaran, sesuai tata hukum dan peraturan yang berlaku dalam lingkup pelayanan
kesehatan
5.
Mewujudkan
Akuntabilitas:
Hasil kegiatan
pelayanan diarahkan secara bertanggungjawab terhadap institusi internal didalam
lingkup pelayanan kesehatan dan kepada institusi eksternal diluar lingkungan
pelayanan kesehatan. Tanggungjawab terhadap masyarakat, sangat penting sekali
karena menyangkut upaya peningkatan pemberdayaan derajat kesehatan masyarakat
secara holistik.
2.
Fungsi
Puskesmas
Berdasarkan Kepmenkes No. 128 Tahun
2004, Puskesmas memiliki beberapa fungsi yang harus dilaksanakan oleh
Puskesmas, diantaranya:
a.
Pusat Penggerak Pembangunan
Berwawasan Kesehatan
Dalam
hal ini Puskesmas selalu berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di
wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yg berwawasan kesehatan.
Selain itu juga aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari
penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Serta
mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan
penyembuhan dan pemulihan.
b.
Pusat Pemberdayaan Masyarakat
Puskesmas
selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan
masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan
melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam
memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaannya, serta ikut
menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan.
c.
Pusat Pelayanan Kesehatan Strata
Pertama
Puskesmas
bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara
menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan yang terdiri dari pelayanan kesehatan
perorangan dan masyarakat. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi
tanggung jawab puskesmas meliputi :
1. Pelayanan
kesehatan perorangan
Pelayannan
kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private Goods) dengan
tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan tanpa
mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan
perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu rawat inap.
2. Pelayanan
kesehatan masyarakat
Pelayanan
kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat umum (Public Goods) dengan
tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit
tanpa mengabaikan menyembuhkan penyakit dan pemuluhan kesehatan. Pelayaanan
kesehatan tersebut antara lain adalah promosi kesehatan, memberantas penyakit,
penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga
berencana, kesehatan jiwa serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.
3.
Peran Pemerintah dalam Regulasi
Pelayanan Kesehatan
Menurut Koentjoro (dalam Alamsyah,
2011:130), “Regulasi ialah pengendalian yang berkesinambungan dan terfokus yang
dilakukan oleh lembaga public terhadap kegiatan pelayanan yang dibutuhkan oleh
masyarakat”.
Regulasi pelayanan kesehatan Ratminto (2005:25)
adalah “Upaya publik untuk memberikan pengaruh secara langsung atau tidak
langsung terhadap perilaku dan fungsi organisasi maupun perorangan yang
menyediakan pelayanan kesehatan”.
Diterapkan otonomi daerah bukan berarti
organisasi pelayanan kesehatan di daerah dapat melakukan kegiatan pelayanan
secara bebas tanpa adanya kendali. Peran pemerintah pusat dan masyarakat
diperlukan sebagai pengendali melalui kegiatan regulasi. Peran pemerintah pusat
tersebut tentunya juga dapat diwujudkan melalui lembaga masyarakat yang
dipercaya dan mendapatkan otoritas untuk melakukan kegiatan regulasi. Pada
dasarnya kegiatan regulasi diperlukan untuk mengendalikan kegiatan pelayanan
kesehatan agar dilaksanakan sesuai persyaratan yang berlaku, yang dapat
dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Persyaratan regulasi disusun agar organisasi
pelayanan kesehatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan memperhatikan
nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat, antara lain akuntabilitas pelayanan
publik, keragaman yang ada di masyarakat, keseimbangan dan keadilan, pilihan
masyarakat terhadap pelayanan publik dan swasta, pembiayaan kesehatan kebutuhan
masyarakat terhadap keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap
lingkungan. Disamping mengendalikan mutu pelayanan kesehatan, regulasi juga
dilakukan untuk melindungi masyarakat terhadap kegagalan pasar, meningkatkan
efisiensi pelayanan, dan mencegah terjadinya diskriminasi pelayanan terhadap
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Alamsyah, Dedi. 2011.
Manajemen Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika.
Entjang, Indan. 2000. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Bandung: PT.
Citra Aditya Bakti. Cet-XIII.
Kepmenkes No. 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.
Ratminto dan Atik
Septiwinarsi. 2005. Manajemen Pelayanan.
Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang Kesehatan.
http://www.puskel.com/hakikat-5-nilai-dasar-pelayanan-kesehatan-puskesmas/. diunduh 7 Desember 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar