Senin, 28 Januari 2013

Puskesmas

1.    Pengertian Puskesmas
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan sebuah wadah kesehatan yang lahir untuk menjawab semua masalah pelayanan kesehatan yang ada. Puskesmas adalah unit fungsional pelayanan kesehatan terdepan sebagai unit pelaksaan teknis Dinas Kesehatan kota atau kabupaten yang melaksanakan upaya penyuluhan, pencegahan, dan penanganan kasus-kasus penyakit di wilayah kerjanya secara terpadu dan terkoordinasi. Definisi Puskesmas berdasarkan Kepmenkes No. 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas adalah “Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja UPT tugasnya adalah menyelenggarakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan”.
Menurut Entjang (2000:154), “Puskesmas (Health Centre) adalah suatu kesatuan organisasi fungsional yang langsung memberikan pelaayanan kesehatan secara menyeluruh kepada masyrakat dalam satu wilayah kerja tertentu dalam membentuk usaha-usaha kesehatan pokok”.
Puskesmas hadir sebagai upaya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang memadai dan memiliki jangkauan luas bagi masyarakat. Tujuan umum pelayanan kesehatan melalui puskesmas adalah untuk terselenggaranya upaya kesehatan masyarakat yang bermutu, merata, terjangkau, dan peran serta masyarakat.
Menurut Entjang (2000:154):
Dalam menjalankan tugasnya Puskesmas memiliki beberapa usaha pokok tentang Kebutuhan Dasar Puskesmas, usaha-usaha kesehatan pokok yang dilaksanakan di Puskesmas paling sedikit harus meliputi basic seven seperti yang dianjurkan WHO, yaitu: 1) Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan; 2) Kesehatan Ibu dan Anak serta KB; 3) Pemberantasan Penyakit Menular; 4) Hygiene dan sanitasi lingkungan; 5) Pendidikan Kesehatan pada masyarakat; 6) Perawatan kesehatan masyarakat; 7) Pengumpulan data-data untuk penilaian dan perencanaan (statistik kesehatan).

Dalam menciptakan efektifitas, pegawai harus juga memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Menurut Sudayasa (dalam Puskel, 2011: diunduh 7 Desember 2012), Ada lima nilai dasar dalam aspek pelayanan kesehatan yang sebaiknya selalu dijunjung tinggi oleh para pegawai dan aparat kesehatan, dalam upaya memberdayakan masyarakat untuk hidup bersih dan sehat. Lima nilai dasar tersebut adalah:
1.    Bertindak Cepat dan Tepat
Cepat mengambil keputusan dalam memberikan pelayanan atau tindakan kesehatan, terhadap kasus/masalah yang bisa bersifat mendadak (emergency) maupun mendesak (urgency). Tepat dalam melaksanakan proses pelayanan kesehatan sesuai prosedur tetap (protap) atau standar operasional prosedural (SOP) yang telah ditentukan.
2.    Berpihak Kepada Masyarakat
Masyarakat sebagai subyek pelayanan, berhak menentukan jenis pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai masalah yang dihadapinya. Masyarakat sebagai obyek pelayanan, wajib diberikan pelayanan kesehatan yang bermutu agar mencapai derajat kesehatan yang optimal.
3.    Meneggakkan Kedisiplinan
Disiplin kerja adalah menegakkan semangat kerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau sasaran pelayanaan. Disiplin Administrasi adalah melakukan pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan pelayanan secara tertib, teratur, terarah, terbuka dan terukur.
4.    Menunjukkan Transparansi :
Menunjukkan keterbukaan pelayanan, dengan aturan kerja yang jelas, ringkas dan tuntas, sehingga bisa dipahami oleh sasaran pelayanan. Menunjukkan keterbukaan anggaran, sesuai tata hukum dan peraturan yang berlaku dalam lingkup pelayanan kesehatan
5.    Mewujudkan Akuntabilitas:
Hasil kegiatan pelayanan diarahkan secara bertanggungjawab terhadap institusi internal didalam lingkup pelayanan kesehatan dan kepada institusi eksternal diluar lingkungan pelayanan kesehatan. Tanggungjawab terhadap masyarakat, sangat penting sekali karena menyangkut upaya peningkatan pemberdayaan derajat kesehatan masyarakat secara holistik.

2.    Fungsi Puskesmas
Berdasarkan Kepmenkes No. 128 Tahun 2004, Puskesmas memiliki beberapa fungsi yang harus dilaksanakan oleh Puskesmas, diantaranya:
a.    Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Dalam hal ini Puskesmas selalu berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yg berwawasan kesehatan. Selain itu juga aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya. Serta mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan.
b.   Pusat Pemberdayaan Masyarakat
Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat, berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaannya, serta ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan.
c.    Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan yang terdiri dari pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat. Pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi tanggung jawab puskesmas meliputi :
1.    Pelayanan kesehatan perorangan
Pelayannan kesehatan perorangan adalah pelayanan yang bersifat pribadi (private Goods) dengan tujuan utama menyembuhkan penyakit dan pemulihan kesehatan perorangan tanpa mengabaikan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pelayanan perorangan tersebut adalah rawat jalan dan untuk puskesmas tertentu rawat inap.
2.    Pelayanan kesehatan masyarakat
Pelayanan kesehatan masyarakat adalah pelayanan yang bersifat umum (Public Goods) dengan tujuan utama memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit tanpa mengabaikan menyembuhkan penyakit dan pemuluhan kesehatan. Pelayaanan kesehatan tersebut antara lain adalah promosi kesehatan, memberantas penyakit, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, peningkatan kesehatan keluarga, keluarga berencana, kesehatan jiwa serta berbagai program kesehatan masyarakat lainnya.

3.    Peran Pemerintah dalam Regulasi Pelayanan Kesehatan
Menurut Koentjoro (dalam Alamsyah, 2011:130), “Regulasi ialah pengendalian yang berkesinambungan dan terfokus yang dilakukan oleh lembaga public terhadap kegiatan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat”.
Regulasi pelayanan kesehatan Ratminto (2005:25) adalah “Upaya publik untuk memberikan pengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap perilaku dan fungsi organisasi maupun perorangan yang menyediakan pelayanan kesehatan”.
Diterapkan otonomi daerah bukan berarti organisasi pelayanan kesehatan di daerah dapat melakukan kegiatan pelayanan secara bebas tanpa adanya kendali. Peran pemerintah pusat dan masyarakat diperlukan sebagai pengendali melalui kegiatan regulasi. Peran pemerintah pusat tersebut tentunya juga dapat diwujudkan melalui lembaga masyarakat yang dipercaya dan mendapatkan otoritas untuk melakukan kegiatan regulasi. Pada dasarnya kegiatan regulasi diperlukan untuk mengendalikan kegiatan pelayanan kesehatan agar dilaksanakan sesuai persyaratan yang berlaku, yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat.
Persyaratan regulasi disusun agar organisasi pelayanan kesehatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan memperhatikan nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat, antara lain akuntabilitas pelayanan publik, keragaman yang ada di masyarakat, keseimbangan dan keadilan, pilihan masyarakat terhadap pelayanan publik dan swasta, pembiayaan kesehatan kebutuhan masyarakat terhadap keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap lingkungan. Disamping mengendalikan mutu pelayanan kesehatan, regulasi juga dilakukan untuk melindungi masyarakat terhadap kegagalan pasar, meningkatkan efisiensi pelayanan, dan mencegah terjadinya diskriminasi pelayanan terhadap masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Alamsyah, Dedi. 2011. Manajemen Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika.

Entjang, Indan. 2000. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Cet-XIII.

Kepmenkes No. 128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.

Ratminto dan Atik Septiwinarsi. 2005. Manajemen Pelayanan.


Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang Kesehatan.

http://www.puskel.com/hakikat-5-nilai-dasar-pelayanan-kesehatan-puskesmas/. diunduh 7 Desember 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar