Minggu, 27 Januari 2013


Peran Dinas Energi Sumber Daya Mineral Dalam Menanggulangi Kelangkaan BBM
BAB I
PENDAHULUAN
  
A.      Latar Belakang Masalah
Merupakan kewajiban Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak sebagai komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan teknis sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 tersebut, tertuang dalam Pasal 33 ayat 2 yang berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001  tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur bahwa harga BBM dan Gas Bumi diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha, telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.002/PUU-I/2003 karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat (2) dan ayat (3). Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi untuk kemakmuran rakyat secara langsung diimplementasikan dengan penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) murah dengan adanya subsidi BBM yang merupakan Pengeluaran Rutin Negara. (www.jdih.bpk.go.id, diunduh 27-12-2011).
Mulai 1 April 2012 mendatang, pemerintah melarang pengguna mobil pribadi di Jawa dan Bali menggunakan premium. Sebagai gantinya, pengguna premium harus membeli Pertamax. Alternatif lain adalah menggunakan bahan bakar gas dengan terlebih dulu memasangi mobil dengan converter kit yang harga per unitnya di atas Rp 10 juta. Larangan penggunaan premium untuk kendaraan roda empat berpelat hitam juga diberlakukan di Pulau Sumatera dan Kalimantan mulai tahun 2013. Sementara pelaksanaan di Pulau Sulawesi dan wilayah Papua masing-masing akan dilakukan pada Januari dan Juli tahun 2014.  Larangan penggunaan solar bagi mobil pribadi di Jawa dan Bali, baru akan dimulai pertengahan tahun 2013 (http://bisnis.vivanews.com).

Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2005 serta Peraturan Pelaksanaannya, penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero) melalui penugasan (Public Service Obligation (PSO) oleh BPH Migas sesuai penetapan volume kebutuhan nasional.
Kelangkaan BBM Bersubsidi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendapat laporan dari BPH Migas bahwa PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana PSO telah menyampaikan sebab-sebab kelangkaan BBM Bersubsidi, yaitu adanya sistem baru di PT Pertamina (Persero) yang menerapkan “Real Time” proses DO agar dapat online dengan bank Entreprise Resources Planning (ERP) dan meningkatnya konsumsi BBM Bersubsidi saat musim liburan bersama ( http://www.esdm.go.id, diunduh 2-1-2012).
Terjadinya kelangkaan BBM Bersubsidi tersebut, BPH Migas telah meminta PT Pertamina (Persero) melaksanakan langkah-langkah darurat untuk mengatasi kelangkaan BBM Bersubsidi sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi (PSO). Di samping itu, Departemen ESDM meminta BPH Migas meningkatkan pengawasan ke lapangan antara lain dengan menurunkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bidang Migas.
Menteri ESDM Jero Wacik (esdm.go.id, 2-1-2012) menyatakan, sudah menjadi tugas Pemerintah untuk menjamin kelancaran distribusi BBM hingga ke pelosok negeri. Oleh karena itu, keempat badan usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM PSO diminta untuk dapat menyuplai kebutuhan BBM sehingga tidak ada lagi kelangkaan BBM di daerah.
Tugas ini adalah tugas yang berat, termasuk bersama-sama menjaga dan mencegah penyelewengan dan penyelundupan BBM bersubsidi, agar BBM bersubsidi ini dapat dinikmati masyarakat yang tepat,” demikian disampaikan Menteri ESDM pada acara Penyerahan Surat Keputusan Penugasan Penyediaan Dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tahun 2012 kepada PT Pertamina (persero) dan 3 Badan Usaha Pendamping, di Jakarta (www.esdm.go.id, diunduh 2-1-2012)

Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan antrian panjang di SPBU Pematang Kandis Kecamatan Bangko, yang sampai dengan saat ini masih terjadi, membuat Pemerintah Kabupaten Merangin harus berpikir keras untuk mengatasi kelangkaan BBM itu. Ada dugaan jika kelangkaan tersebut dikarenakan ada kesalahan dalam mekanisme pendistribusian BBM dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke sejumlah pengecer BBM dan pengantri BMM yang berulang kali oleh satu orang. Dugaan ini, membuat Pemerintah Kabupaten Merangin mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak termasuk SKPD untuk membahas masalah kelangkaan BBM.
Berdasarkan pengakuan dari Dinas Koperindag Kabupaten Merangin temuan pengantri dengan menggunakan tangki mobil oplet yang kapasitas isinya mencapai 160 Liter tim yang dibentuk Koperindag juga menjadi pokok persolaan (www.meranginekspres.com, diunduh 27-12-2011).
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabupaten Merangin, sepertinya sudah tidak punya banyak pilihan untuk menertibkan antrian Kendaraan di SPBU dalam pengisian BBM. Kendati demikian untuk mengatasi kelangkaan BBM akan tetap jadi prioritas. Hal ini terlihat dari upaya penertiban yang dilakukan dinas ESDM dalam menanggulangi panjangnya antrian di SPBU Pematang Kandis dengan mengeluarkan peraturan pada setiap pengguna kendaraan roda dua dan empat yang hanya dapat mengisi maksimal untuk kendaraan roda dua Rp. 20.000,- dan roda empat Rp. 100.000,-. Lebih lanjut bagi pengguna kendaraan roda empat yang berasal dari luar kota yang melintasi daerah kabupaten Merangin khususnya apabila mengisi BBM kendaraan di SPBU Pematang Kandis baik bensin (premium) maupun solar dapat mengisi penuh.
Sejalan dengan peraturan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pemerintah daerah kabupaten Merangin tentang penetapan pengisian BBM di SPBU Pematang Kandis telah ditetapkan, namun pada kenyataannya di lapangan masih banyak juga kendaraan roda dua dan empat yang mengantri, hal ini apabila diamati terdapat indikasi adanya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, baik oknum tersebut berasal dari masyarakat, aparat yang melaksanakan penertiban maupun anggota atau karyawan SPBU Pematang Kandis. Kondisi  yang  demikian terhadap langkanya dalam mendapatkan bahan bakar minyak khususnya premium dan solar di SPBU Pematang Kandis kecamatan Bangko Kabupaten Merangin serta upaya yang dilakukan Dinas ESDM dalam menanggulangi kelangkaan BBM, maka  peneliti  tertarik untuk melakukan sebuah penelitian yang lebih jauh lagi serta dituangkan dalam sebuah skripsi yang diberi  judul:  “Peran Dinas Energi Sumber Daya Mineral Dalam Menanggulangi Kelangkaan BBM Di Bangko Kabupaten Merangin”.  

B.       Fokus Penelitian
Berdasarkan  latar  belakang masalah  di  atas, maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah peran Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Merangin dalam pendistribusian BBM di SPBU Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko.

C.      Pertanyaan Peneliti
Dari fokus penelitian di atas, maka pertanyaannya adalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana pelaksanaan distribusi BBM di SPBU Pematang Kandis Kecamatan Bangko?
2.  Bagaimana upaya Dinas Energi Sumber Daya Mineral dalam menanggulangi kelangkaan BBM di kelurahan Pematang Kandis?
3. Apa faktor pendukung dan faktor penghambat Dinas Energi Sumber Daya Mineral dalam menanggulangi kelangkaan BBM di Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin? 

D.      Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian  ini untuk:
1.  Mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan distribusi BBM di SPBU Pematang Kandis Kecamatan Bangko.
2.       Mengetahui dan mendeskripsikan upaya Dinas Energi Sumber Daya Mineral dalam menanggulangi kelangkaan BBM di Kelurahan Pematang Kandis.
3.       Mengetahui dan mendeskripsikan faktor pendukung dan faktor penghambat Dinas Energi Sumber Daya Mineral dalam menanggulangi kelangkaan BBM di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko.  

E.       Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian yang dilakukan ini antara lain:
1.         Teoritis
Hasil  penelitian  ini  diharapkan  dapat dijadikan sebagai bahan referensi penulis yang akan datang untuk mengembangkan kajian ilmiah yang lebih mendalam lagi terhadap peran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam menanggulangi kelangkaan BBM di Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
2.         Praktis
Hasil penelitian  ini diharapkan dapat dijadikan acuan untuk pengambilan kebijakan bagi pemerintah Kabupaten Merangin, Dinas ESDM, dan pemilik SPBU dalam menanggulangi kelangkaan BBM di Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. 


BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.      Sumber Daya Mineral
1.    Pengertian  Sumber Daya Mineral
Alam pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang. Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu.
Pengertian sumber daya mineral (Nafarin, diunduh 24-1-2012) adalah:
Sumber daya mineral (mineral resource) adalah endapan mineral yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata. sumber daya mineral dengan keyakinan geologi tertentu dapat berubah menjadi cadangan setelah dilakukan pengkajian kelayakan tambang dan memenuhi kriteria layak tambang.
Macam-macam sumber daya mineral:
 1.    Sumber daya mineral hipotetik (hypothetical mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan perkiraan pada tahap survei tinjau.
2.    Sumber daya mineral tereka (inferred mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan hasil tahap prospeksi.
3.    Sumber daya mineral terunjuk (indicated mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan hasil tahap eksplorasi umum.
4.    Sumber daya mineral terukur (measured mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan hasil tahap eksplorasi rinci
5.    Sumber daya mineral pra kelayakan (prefeasibility mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang yang dinyatakan berpotensi ekonomis dari hasil studi pra kelayakan yang biasanya dilaksanakan di daerah eksplorasi rinci dan eksplorasi umum.
6.    Sumber daya mineral kelayakan (feasibility mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang yang dinyatakan berpotensi ekonomis dari hasil studi kelayakan atau suatu kegiatan penambangan yang biasanya sebelumnya dilakukan di daerah esplorasi rinci (http://akhmad-nafarin.blogspot.com/, diunduh 24-1-2012).

Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan galian (tambang), bahan galian itu meliputi emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batu bara dan lain-lain. Bahan galian itu dikuasai oleh negara, hak penguasaaan negara berisi wewenang untuk mengatur, mengurus dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian, serta berisi kewajiban untuk mempergunakannya sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat, sehingga penguasaan oleh negara terhadap sumber daya alam tersebut dilaksanakan oleh pemerintah.
Melalui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria, selanjutnya di singkat UUPA, yang mengatur bahwa pemerintah dalam hal menguasai bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya mengatur mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaannya sebagai berikut :
a) Untuk keperluan negara; b) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar ketuhanan Yang Maha Esa; c) Untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan; d) Untuk memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan itu; e) Untuk memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan.

Pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya alam pertambangan dibutuhkan pendekatan manajemen ruang yang ditangani secara holistik integrated dengan memperhatikan empat aspek pokok yaitu, aspek pertumbuhan (growth), aspek pemerataan (equity), aspek lingkungan (environment), dan aspek konservasi (conservation). Pendekatan yang demikian memerlukan kesadaran bahwa setiap kegiatan pertambangan akan menghasilkan dampak yang bermanfaat sekaligus dampak merugikan bagi umat manusia dan umumnya dan masyarakat lokal khususnya jika tidak dikelola secara profesional dan penuh tanggungjawab (Mahendra, 2004: 2 Juni).
Sumber daya alam mengcakup: tanah, air, udara, mineral, batu bara, minyak bumi, sumber daya energi, sumber daya laut danpesisir, hutan dan fauna, sekedar untuk memudahkan, maka sumberdaya alam tersebut dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan karakteristiknya yatu: kelompok hijau, yang berhubungan dengan flora dan hutan, kelompok biru yang berhubungan dengan laut dan pesisir dan kelompok coklat yang berhubungan dengan sumberdaya pertambangan dan energi. Tanah tidak dimasukkan kedalam salah satu dari tiga kelompok tadi, karena tanah sesuai dengan sifatnya merupakan lintas kelompok (Departemen Pertambangan dan energi, 1995).
Menurut urutan kepentingan, kebutuhan hidup manusia, dibagi menjadi dua sebagai berikut.
a.         Kebutuhan Primer. 
Kebutuhan ini bersifat mutlak diperlukan untuk hidup sehat dan aman. Yang termasuk kebutuhan ini adalah sandang, pangan, papan, dan udara bersih. 

b.         Kebutuhan sekunder. 
Kebutuhan ini merupakan segala sesuatu yang diperlukan untuk lebih menikmati hidup, yaitu rekreasi, transportasi, pendidikan, dan hiburan.
Ketersediaan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup.
Di bumi ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagianbagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan.
2.    Bahan Bakar Minyak
Bahan bakar adalah suatu materi apapun yang bisa diubah menjadi energi. Biasanya bahan bakar mengandung energi panas yang dapat dilepaskan dan dimanipulasi. Kebanyakan bahan bakar digunakan manusia melalui proses pembakaran (reaksi redoks) dimana bahan bakar tersebut akan melepaskan panas setelah direaksikan dengan oksigen di udara. Proses lain untuk melepaskan energi dari bahan bakar adalah melalui reaksi eksotermal dan reaksi nuklir (seperti Fisi nuklir atau Fusi nuklir). Hidrokarbon (termasuk di dalamnya bensin dan solar) sejauh ini merupakan jenis bahan bakar yang paling sering digunakan manusia. Bahan bakar lainnya yang bisa dipakai adalah logam radioaktif (http://id.wikipedia.org. diunduh 2-1-2012)
Minyak bumi (bahasa Inggris: petroleum, dari bahasa Latin petrus – karang dan oleum – minyak), dijuluki juga sebagai emas hitam, adalah cairan kental, berwarna coklat gelap, atau kehijauan yang mudah terbakar, yang berada di lapisan atas dari beberapa area di kerak bumi. Minyak bumi terdiri dari campuran kompleks dari berbagai hidrokarbon, sebagian besar seri alkana, tetapi bervariasi dalam penampilan, komposisi, dan kemurniannya. Minyak bumi diambil dari sumur minyak di pertambangan-pertambangan minyak. Lokasi sumur-sumur minyak ini didapatkan setelah melalui proses studi geologi, analisis sedimen, karakter dan struktur sumber, dan berbagai macam studi lainnya. Setelah itu, minyak bumi akan diproses di tempat pengilangan minyak dan dipisah-pisahkan hasilnya berdasarkan titik didihnya sehingga menghasilkan berbagai macam bahan bakar, mulai dari bensin dan minyak tanah sampai aspal dan berbagai reagen kimia yang dibutuhkan untuk membuat plastik dan obat-obatan.[3] Minyak bumi digunakan untuk memproduksi berbagai macam barang dan material yang dibutuhkan manusia (www.id.wikipedia.org, diunduh 2-1-2012).
Jika dilihat kasar, minyak bumi hanya berisi minyak mentah saja, tapi dalam penggunaan sehari-hari ternyata juga digunakan dalam bentuk hidrokarbon padat, cair, dan gas lainnya. Pada kondisi temperatur dan tekanan standar, hidrokarbon yang ringan seperti metana, etana, propana, dan butana berbentuk gas yang mendidih pada -161.6 °C, -88.6 °C, -42 °C, dan -0.5 °C, berturut-turut (-258.9°, -127.5°, -43.6°, dan +31.1° F), sedangkan karbon yang lebih tinggi, mulai dari pentana ke atas berbentuk padatan atau cairan. Meskipun begitu, di sumber minyak di bawah tanah, proporsi gas, cairan, dan padatan tergantung dari kondisi permukaan dan diagram fase dari campuran minyak bumi tersebut (www.id.wikipedia.org, diunduh 2-1-2012).
Penampakan fisik dari minyak bumi sangatlah beragam tergantung dari komposisinya. Minyak bumi biasanya berwarna hitam atau coklat gelap (meskipun warnanya juga bisa kekuningan, kemerahan, atau bahkan kehijauan). Pada sumur minyak biasanya ditemukan juga gas alam yang mempunyai massa jenis lebih ringan daripada minyak bumi, sehingga biasanya keluar terlebih dahulu dibandingkan minyak. Dalam campuran itu, terdapat juga air asin, yang massa jenisnya lebih rendah sehingga berada di lapisan di bawah minyak. Minyak mentah juga dapat ditemukan dengan campuran dengan pasir dan minyak, seperti pada pasir minyak Athabasca di Kanada, yang biasanya merujuk pada bitumen mentah. Bitumen yang terdapat di Kanada memiliki karakteristik lengket, berwarna hitam, bentuknya seperti minyak mentah dalam wujud tar, sehingga sangat lengket dan berat dan harus dipanaskan terlebih dahulu agar larut dan bisa dialirkan. Venezuela juga mempunyai cadangan minyak dalam jumlah besar di pasir minyak Orinoco, meskipun jumlah hidrokarbon yang terkandung lebih cair daripada di Kanada. Jenis minyak ini disebut dengan minyak ekstra berat. Minyak yang terdapat dalam pasir minyak ini disebut dengan minyak tak konvensional untuk membedakannya dari minyak yang dapat diekstrak dengan metode tradisional biasa. Kanada dan Venezuela diperkirakan mempunyai 3,6 triliun barel (570×109 m3) bitumen dan minyak ekstra-berat ini, sekitar dua kali dari volume cadangan minyak konvensional dunia (www.id.wikipedia.org, diunduh 2-1-2012).
Berdasarkan materinya bahan bakar dapat dibagi menjadi:
a.         Bahan bakar padat
Bahan bakar padat merupakan bahan bakar berbentuk padat, dan kebanyakan menjadi sumber energi panas. Misalnya kayu dan batubara. Energi panas yang dihasilkan bisa digunakan untuk memanaskan air menjadi uap untuk menggerakkan peralatan dan menyediakan energi.
b.         Bahan bakar cair
Bahan bakar yang berbentuk cair, paling populer adalah bahan bakar minyak atau BBM. Selain bisa digunakan untuk memanaskan air menjadi uap, bahan bakar cair biasa digunakan kendaraan bermotor. Karena bahan bakar cair seperti Bensin bisa dibakar dalam karburator dan menjalankan mesin.
c.         Bahan bakar gas
Bahan bakar gas ada dua jenis, yakni Compressed Natural Gas (CNG) dan Liquid Petroleum Gas (LPG. CNG pada dasarnya terdiri dari metana sedangkan LPG adalah campuran dari propana, butana dan bahan kimia lainnya. LPG yang digunakan untuk kompor rumah tangga, sama bahannya dengan Bahan Bakar Gas yang biasa digunakan untuk sebagian kendaraan bermotor.
d.        Bahan bakar tidak berkelanjutan
Bahan bakar tidak berkelanjutan bersumber pada materi yang diambil dari alam dan bersifat konsumtif. Sehingga hanya bisa sekali dipergunakan dan bisa habis keberadaannya di alam. Misalnya bahan bakar berbasis karbon seperti produk-produk olahan minyak bumi.
e.         Bahan bakar berkelanjutan
Bahan bakar berkelanjutan bersumber pada materi yang masih bisa digunakan lagi dan tidak akan habis keberadaannya di alam. Misalnya tenaga matahari.
Minyak bumi sebagian besar digunakan untuk memproduksi bensin dan minyak bakar, keduanya merupakan sumber "energi primer" utama. 84% dari volume hidrokarbon yang terkandung dalam minyak bumi diubah menjadi bahan bakar, yang di dalamnya termasuk dengan bensin, diesel, bahan bakar jet, dan elpiji. Minyak bumi yang tingkatannya lebih ringan akan menghasilkan minyak dengan kualitas terbaik, tapi karena cadangan minyak ringan dan menengah semakin hari semakin sedikit, maka tempat-tempat pengolahan minyak sekarang ini semakin meningkatkan pemrosesan minyak berat dan bitumen, diikuti dengan metode yang makin kompleks dan mahal untuk memproduksi minyak. Karena minyak bumi tyang tingkatannya berat mengandung karbon terlalu banyak dan hidrogen terlalu sedikit, maka proses yang biasanya dipakai adalah mengurangi karbon atau menambahkan hidrogen ke dalam molekulnya. Untuk mengubah molekul yang panjang dan kompleks menjadi molekul yang lebih kecil dan sederhana, digunakan proses fluid catalytic cracking (www.id.wikipedia.org, diunduh 2-1-2012).
Karena mempunyai kepadatan energi yang tinggi, pengangkutan yang mudah, dan cadangan yang banyak, minyak bumi telah menjadi sumber energi paling utama di dunia sejak pertengahan tahun 1950-an. Minyak bumi juga digunakan sebagai bahan mentah dari banyak produk-produk kimia, farmasi, pelarut, pupuk, pestisida, dan plastik; dan sisa 16% lainnya yang tidak digunakan untuk produksi energi diubah menjadi material lainnya.
3.      Jenis-jenis Bahan Bakar
a.         Premium
Premium adalah bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih. Premium merupakan BBM untuk kendaraan bermotor yang paling populer di Indonesia. Premium di Indonesia dipasarkan oleh Pertamina dengan harga yang relatif murah karena memperoleh subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Premium merupakan BBM dengan oktan atau Research Octane Number (RON) terendah di antara BBM untuk kendaraan bermotor lainnya, yakni hanya 88. Pada umumnya, Premium digunakan untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin bensin, seperti: mobil, sepeda motor, motor tempel, dan lain-lain. Bahan bakar ini sering juga disebut motor gasoline atau petrol.
Jenis Bahan Bakar Minyak Bensin merupakan nama umum untuk beberapa jenis BBM yang diperuntukkan untuk mesin dengan pembakaran dengan pengapian. Di Indonesia terdapat beberapa jenis bahan bakar jenis bensin yang memiliki nilai mutu pembakaran berbeda. Nilai mutu jenis BBM bensin ini dihitung berdasarkan nilai RON (Randon Otcane Number). Berdasarkan RON tersebut maka BBM bensin dibedakan menjadi 3 jenis yaitu:
1.    Premium (RON 88) : Premium adalah bahan bakar minyak jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih. Warna kuning tersebut akibat adanya zat pewarna tambahan (dye). Penggunaan premium pada umumnya adalah untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin bensin, seperti : mobil, sepeda motor, motor tempel dan lain-lain. Bahan bakar ini sering juga disebut motor gasoline atau petrol.
2.    Pertamax (RON 92) : ditujukan untuk kendaraan yang mempersyaratkan penggunaan bahan bakar beroktan tinggi dan tanpa timbal (unleaded). Pertamax juga direkomendasikan untuk kendaraan yang diproduksi diatas tahun 1990 terutama yang telah menggunakan teknologi setara dengan electronic fuel injection dan catalytic converters.
3.    Pertamax Plus (RON 95) :  Jenis BBM ini telah memenuhi standar performance International World Wide Fuel Charter (WWFC). Ditujukan untuk kendaraan yang berteknologi mutakhir yang mempersyaratkan penggunaan bahan bakar beroktan tinggi dan ramah lingkungan. Pertamax Plus sangat direkomendasikan untuk kendaraan yang memiliki kompresi ratio > 10,5 dan juga yang menggunakan teknologi Electronic Fuel Injection (EFI), Variable Valve Timing Intelligent (VVTI), (VTI), Turbochargers dan catalytic converters (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).

Kelemahan Premium
1.        Dari sisi lingkungan, Premium masih memiliki kandungan logam berat timbal yang berbahaya bagi kesehatan.
2.        Dari sisi teknologi, penggunaan Premium dalam mesin berkompresi tinggi, akan menyebabkan mesin mengalami knocking atau 'ngelitik'. Sebab, Premium di dalam mesin kendaraan akan terbakar dan meledak tidak sesuai dengan gerakan piston. Knocking menyebabkan tenaga mesin berkurang, sehingga terjadi inefisiensi.
3.        Dari sisi finansial, knocking yang berkepanjangan menyebabkan kerusakan piston. Sehingga kendaraan bermotor harus diganti pistonnya (www.id.wikipedia.org, diunduh 2-1-2012).

b.      Avgas ( Aviation Gasoline)
Bahan Bakar Minyak ini merupakan BBM jenis khusus yang dihasilkan dari fraksi minyak bumi. Avgas didisain untuk bahan bakar pesawat udara dengan tipe mesin sistem pembakaran dalam (internal combution),  mesin piston dengan sistem pengapian. Performa BBM ini ditentukan dengan nilai octane number antara nilai dibawah 100 dan juga diatas nilai 100 . Nilai octane jenis  Avgas  yang beredar di Indonesia memiliki nilai 100/130 (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
c.       Avtur (Aviation Turbine)
Bahan Bakar  Minyak ini merupakan BBM jenis khusus yang dihasilkan dari fraksi minyak bumi. Avtur didisain untuk bahan bakar pesawat udara dengan tipe mesin turbin (external combution). performa atau nilai mutu jenis bahan bakar avtur ditentukan oleh karakteristik  kemurnian bahan bakar, model pembakaran turbin dan daya tahan struktur pada suhu yang rendah (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
d.      Minyak Tanah (Kerosene)
Minyak tanah atau kerosene merupakan bagian dari minyak mentah yang memiliki titik didih antara 150 °C dan 300 °C dan tidak berwarna. Digunakan selama bertahun-tahun sebagai alat bantu penerangan, memasak, water heating, dll. Umumnya merupakan pemakaian domestik (rumahan), usaha kecil (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
e.       Minyak Solar (HSD)
High Speed Diesel (HSD) merupakan BBM jenis solar yang memiliki angka performa cetane number 45, jenis BBM ini umumnya digunakan untuk mesin trasportasi mesin diesel yang umum dipakai dengan sistem injeksi pompa mekanik (injection pump) dan electronic injection, jenis BBM ini diperuntukkan untuk jenis kendaraan bermotor trasportasi dan mesin industri (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
f.       Minyak Diesel (MDF)
Minyak Diesel adalah hasil penyulingan minyak yang berwarna hitam yang berbentuk cair pada temperatur rendah. Biasanya memiliki kandungan sulfur yang rendah dan dapat diterima oleh Medium Speed Diesel Engine di sektor industri. Oleh karena itulah, diesel oil disebut juga Industrial Diesel Oil (IDO) atau Marine Diesel Fuel (MDF) (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
g.      Minyak Bakar (MFO)
Minyak Bakar bukan merupakan produk hasil destilasi tetapi hasil dari jenis residu yang berwarna hitam. Minyak jenis ini memiliki tingkat kekentalan yang tinggi dibandingkan minyak diesel. Pemakaian BBM jenis ini umumnya untuk pembakaran langsung pada industri besar dan digunakan sebagai bahan bakar  untuk steam power station dan beberapa penggunaan yang dari segi ekonomi lebih murah dengan penggunaan minyak bakar. Minyak Bakar  tidak jauh berbeda dengan  Marine Fuel Oil (MFO) (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
h.      Biodiesel
Jenis Bahan Bakar ini merupakan alternatif bagi bahan bakar diesel berdasar-petroleum dan terbuat dari sumber terbaharui seperti minyak nebati atau hewan. Secara kimia, ia merupakan bahan bakar yang terdiri dari campuran mono-alkyl ester dari rantai panjang asam lemak. Jenis Produk yang dipasarkan saat ini merupakan produk biodiesel dengan campuran 95 persen diesel petrolium dan mengandung 5 persen CPO yang telah dibentuk menjadi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
i.        Pertamina Dex
Adalah bahan bakar mesin diesel modern yang telah memenuhi dan mencapai standar emisi gas buang EURO 2, memiliki angka performa tinggi dengan cetane number 53 keatas, memiliki kualitas tinggi dengan kandungan sulfur di bawah 300 ppm, jenis BBM ini direkomendasikan untuk mesin diesel teknologi injeksi terbaru (Diesel Common Rail System), sehingga pemakaian bahan bakarnya lebih irit dan ekonomis serta menghasilkan tenaga yang lebih besar (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
B.       Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU)
Stasiun Pengisian Bahan Bakar adalah tempat di mana kendaraan bermotor bisa memperoleh bahan bakar. Di Indonesia, Stasiun Pengisian Bahan Bakar dikenal dengan nama SPBU (singkatan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Namun, masyarakat juga memiliki sebutan lagi bagi SPBU. Misalnya di kebanyakan daerah, SPBU disebut Pom Bensin yang adalah singkatan dari Pompa Bensin. Di beberapa daerah di Maluku, SPBU disebut Stasiun bensin (http://id.wikipedia.org/wiki/SPBU, diunduh 5-1-2012).
Stasiun Pengisian Bahan Bakar, pada umunya menyediakan beberapa jenis bahan bakar. Misalnya, bensin dan beragam varian produk bensin, Solar, LPG dalam berbagai ukuran tabung, Minyak Tanah.
Banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar yang juga menyediakan layanan tambahan. Misalnya, musholla, pompa angin, toilet dan lain sebagainya. Stasiun Pengisian Bahan Bakar modern, biasanya dilengkapi pula dengan minimarket dan ATM. Tak heran apabila Stasiun Bahan Bakar juga menjadi meeting point atau tempat istirahat. Bahkan, ada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar, terutama di jalan tol atau jalan antar kota, memiliki kedai kopi seperti Starbucks, atau restoran fast food dalam berbagai merek.
Di beberapa negara, termasuk Indonesia, Stasiun Pengisian Bahan Bakar dijaga oleh petugas-petugas yang mengisikan bahan bakar kepada pelanggan. Pelanggan kemudian membayarkan biaya pengisian kepada petugas. Di negara-negara lainnya, misalnya di Amerika Serikat atau Eropa, pompa-pompa bensin tidak dijaga oleh petugas; pelanggan mengisi bahan bakar sendiri dan kemudian membayarnya kepada petugas di sebuah loket/counter.
Hingga pertengahan Oktober 2005, perusahaan pemerintah, Pertamina, merupakan satu-satunya perusahaan yang mendirikan SPBU di Indonesia. Pada Oktober 2005, Shell menjadi perusahaan swasta pertama yang membuka SPBU-nya di Indonesia, yang terletak di Lippo Karawaci, Tangerang. Shell menjual bahan bakar beroktan tinggi yang diimpor dari Singapura dan memasang harga yang kompetitif dengan harga milik Pertamina.
Mungkin untuk menghadapi kemungkinan datangnya pesaing, Pertamina akhir-akhir ini telah meremajakan stasiun-stasiunnya, misalnya dengan perubahan pada penampilan dan penambahan fasilitas. Selain itu, mereka kini lebih banyak membuka stasiun-stasiun milik mereka sendiri (bukan dengan sistem waralaba).
Untuk bangunan SPBU, Pertamina membuat standar anatomi bangunan. Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar (contoh: letak pintu masuk, pintu keluar, dan lain-lain), elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan lingkungan (sirip penangkal sinar matahari, jendela yang menjorok ke dalam, dan penggunaan material dan tekstur yang tepat). Desain bangunan SPBU harus sesuai dengan bangunan di lingkungan sekitar yang dominan:
1.    Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama;
2.    Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten;
3.    Variasi bentuk dan garis atap yang menarik;
4.    Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip penangkal sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap;
5.    Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar.
Panduan untuk kanopi adalah sebagai berikut:
Integrasi antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan:
1.    Ketinggian ambang kanopi dihitung dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 13’9’’. Ketinggian keseluruhan kanopi tidak lebih dari 17’;
2.    Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya;
3.    Tak boleh menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.

Panduan untuk pump island:
1.    Pump island ini terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis, bollard pengaman, dan peralatan lainnya;
2.    Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam lokasi, yaitu dengan menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang harmonis.
3.    Minimalisasi warna dari komponen-komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.

Sirkulasi/jalur masuk dan keluar:
1.    Jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah pula untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya;
2.    Pintu masuk dan keluar dari SPBU tak boleh saling bersilangan;
3.    Jumlah lajur masuk minimum dua lajur;
4.    Lajur keluar minimum tiga lajur atau sama dengan lajur pengisian BBM;
5.    Lebar pintu masuk dan keluar minimal 6 m (http://id.wikipedia.org/wiki/SPBU, diunduh 5-1-2012).


C.      Eksistensi Dinas ESDM dalam Pendistribusian BBM
Kelangkaan BBM telah menjadi catatan panjang yang seharusnya disikapi oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat, propinsi maupun daerah. Dirjen Migas Kementerian ESDM mengatakan:
Persoalan BBM bersubsidi ini benar-benar menjadi fokus utama pemerintah. Bahkan, pihaknya bersama BPH Migas dan Pertamina selalu melakukan koordinasi dua hari sekali untuk memantau BBM bersubsidi. Pemerintah tentu ingin agar kelangkaan yang terjadi di daerah bisa teratasi. Namun, solusinya bukan dengan memenuhi sebanyak apa pun permintaan di daerah, karena itu rawan penyelewengan. Adapun untuk langkah pengaturan konsumsi BBM, saat ini terus dibahas, dimatangkan (http://radarlampung.co.id/, diunduh: 25-1-2012) .

Berkaitan dengan perhatian masyarakat terkait dengan pasca kunjungan MUI ke Kementerian ESDM tetang Penjelasan Kementerian ESDM dalam rangka sosialisasi BBM bersubsidi, berikut beberapa hal yang kiranya perlu mendapat perhatian bersama:
1.    Mencermati perkembangan harga minyak dunia yang sangat tinggi kendati sudah menunjukkan adanya penurunan, pemerintah dalam hal ini KESDM terus melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengatasi kecenderungan ekses penjualan BBM bersubsidi diatas jumlah normal relatif terhadap alokasi BBM bersubsidi yang telah disetujui wakil rakyat.
2.    Upaya-upaya dimaksud adalah dengan menggunakan perangkat peraturan yang ada, yaitu antara lain Perpres No. 71/2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jis. Perpres No. 55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri dan Perpres RI No. 9/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri.  Dalam hal ini dilakukan dengan lebih memperkuat peran lembaga pengawas penyediaan dan pendistribusian BBM  (BPH Migas), badan penyalur (utamanya Pertamina karena menyalurkan sebagian besar BBM bersubsidi), serta kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
3.    Pemerintah  meminta kepada semua pihak kecuali yang berhak, khususnya dunia usaha agar tidak membeli BBM bersubsidi dengan cara apapun karena hal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan  yang berdampak pada kelangkaan BBM di daerah-daerah.
4.    Pemerintah berterimakasih atas dukungan berbagai pihak termasuk MUI yang telah memberikan pemahaman kepada jajarannya dan masyarakat dalam upaya kita bersama-sama untuk menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
5.    KESDM akan terus mempergencar dan mengintensifkan sosialisasi kepada semua pihak agar penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran (http://www.esdm.go.id. Diunduh: 26-1-2012)

Upaya pemerintah untuk menekan angka kelangkaan BBM di berbagai propinsi di Indonesia telah dilakukan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan. DPR melalui Komisi VII juga terus menekan pemerintah dan Pertamina agar mengatasi kelangkaan. Namun, BPH Migas juga terikat dengan kuota BBM bersubsidi yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam APBN. Sehingga, jika kuota BBM bersubsidi ditambah, maka BPH Migas dan Kementerian ESDM yang akan disalahkan oleh DPR.
Akibatnya, jika konsumsi BBM di suatu daerah sudah melampaui kuota yang ditetapkan, maka tidak ada yang bisa dilakukan Pertamina, kecuali mengerem pasokan agar konsumsi tidak makin membengkak. Hal itulah yang akhirnya membuahkan kelangkaan BBM di banyak daerah.
Kepala BPH Migas Haryono mengatakan, “konsumsi BBM bersubsidi jenis premium dan solar di berbagai wilayah Indonesia sudah melampaui kuota yang ditetapkan. Artinya, Pertamina pun mulai mengerem pasokan. ’’Dari 33 provinsi, konsumsi BBM bersubsidi di 28 provinsi sudah melampaui kuota,’’ (http://radarlampung.co.id/, diunduh: 25-1-2012).
Selain jumlah kendaraan bermotor yang naik signifikan, penyelewengan BBM bersubsidi ke sektor industri juga menjadi penyebab makin langkanya BBM di daerah, terutama di wilayah-wilayah yang banyak terdapat kegiatan usaha seperti pertambangan maupun perkebunan.
Komunikasi PT. Pertamina Harun mengatakan:
Pertamina pun selalu dalam posisi sulit dalam kasus kelangkaan BBM. Sebab, Pertamina pasti selalu dituding sebagai pihak yang bersalah. Padahal, kami memang terikat dengan kuota. Jadi, kami tidak bisa serta-merta menambah pasokan BBM di daerah-daerah yang terjadi kelangkaan, Selain itu, lanjut dia, sebanyak apa pun BBM dipasok ke daerah-daerah yang terjadi kelangkaan, maka tetap saja masih akan kurang jika memang di daerah tersebut terjadi banyak penyelewengan. Jadi kalau BBM terus dipasok, nanti yang untung malah sindikat yang menyelewengkan BBM bersubsidi ke industri. Karena itu, yang bisa dilakukan Pertamina saat ini adalah membantu BPH Migas dan aparat kepolisian untuk menekan tindak penyelewengan BBM bersubsidi. Sebab, kalau terjadi kelangkaan, ujung-ujungnya yang dirugikan adalah masyarakat kecil (http://radarlampung.co.id/, diunduh: 25-1-2012).

Dari penjelasan di atas dapat diuraikan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM baik melalui BPH Migas, maupun langsung kepada pihak Pertamina yang dalam hal ini adalah sebagai pemeran langsung dalam pemasok BBM, berusaha untuk menekan angka kelangkaan BBM yang terjadi yang terbukti dengan dikeluarkannya peraturan-peraturan yang membahas permasalahan penanggulangan kelangkaan BBM, dari kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut maka pihak instansi yang terkait harus lebih menyikapi persoalan-persoalan akibat munculnya kelangkaan BBM di daerah masing-masing.
Apabila melihat ke kabupaten Merangin dan dicocokkan dengan upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dalam menanggulangi kelangkaan BBM di Indonesia serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Merangin khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang memang antrian panjang yang terjadi di SPBU, khususnya SPBU Pematang Kandis, Bangko, membuat instansi terkait dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Merangin, telah menggelar rapat besar untuk membahas masalah ini. Dalam rapat ini melibatkan seluruh unsur, mulai dari tokoh masyarakat, Pemda, Pertamina, SPBU, Kodim, dan Polres Merangin. Kondisi antrian di SPBU Pematang Kandis mayoritas sudah dikuasai oleh para pedagang eceran, sehingga bukan lagi pelayanan kepada masyarakat umum. Eksistensi Dinas ESDM kabupaten Merangin dalam menanggulangi kelangkaan BBM telah direalisasikan kepada masyarakat dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang diantara peraturan tersebut adalah setiap pengguna kendaraan roda dua hanya dapat mengisi maksimal Rp. 50.000,- dan roda empat Rp. 100.000,-. Kemudian bagi pengguna kendaraan roda empat yang berasal dari luar kota yang melintasi daerah kabupaten Merangin khususnya apabila mengisi BBM kendaraan di SPBU Pematang Kandis baik bensin (premium) maupun solar dapat mengisi penuh, hal ini dilakukan agar kelangkaan BBM tidak terjadi lagi.
Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan peraturan tersebut di lapangan tidak hanya Dinas ESDM Kabupaten Merangin saja yang harus turun tangan, tetapi seluruh unsur harus terlibat agar kelangkaan BBM dapat dihindarkan. Dalam pelaksanaan upaya mengurangi antrian yang dilakukan Dinas ESDM pada SPBU Pematang Kandis dan telah dikeluarkannya peraturan untuk menanggulangi kelangkaan BBM dengan menetapkan pengisian BBM pada kendaraan roda dua dan empat diharapkan dapat menanggulangi langkanya BBM di kabupaten Merangin dan khususnya pada SPBU Pematang Kandis.

DAFTAR PUSTAKA
  
Eriyani, Elfa dkk. 2010. Panduan Penyusunan Skripsi. Bandung: STKIP YPM Bangko bekerjasama dengan YAF Publish. 
Mahendra, Ihza Yusron. 2004. Impor Energi, Beban Ekonomi Asia pada Abad Mendatang, Indonesia Bukanlah Pengecualian, Jakarta: harian Umum Kompas. 2 Juni. 
Departemen Pertambangan dan Energi, 1995, 50 Tahun Pertambangan dan Energi Dalam Pembangunan, Jakarta. 
Depdiknas. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 
Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Siaran Pers Nomor: 01/Humas Desdm/2009 Tanggal 5 Januari 2009 Penjelasan Pemerintah Mengenai Kelangkaan Bbm Bersubsidi. 
http://kambing.ui.ac.id/bebas/v12/sponsor/Sponsor-Pendamping/Praweda/Biologi/0040%20Bio%201-9a.htm. 
http://bisnis.vivanews.com




Tidak ada komentar:

Posting Komentar