Peran Dinas Energi Sumber Daya Mineral Dalam Menanggulangi Kelangkaan BBM
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Merupakan kewajiban Pemerintah untuk
menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak sebagai
komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan teknis sebagaimana yang diamanatkan
dalam UUD 1945 tersebut, tertuang dalam Pasal 33 ayat 2 yang berbunyi
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh Negara”.
Lebih lanjut dalam
ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur
bahwa harga BBM dan Gas Bumi diserahkan kepada mekanisme persaingan usaha,
telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi No.002/PUU-I/2003 karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD
1945, khususnya ayat (2) dan ayat (3). Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi
merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi untuk
kemakmuran rakyat secara langsung diimplementasikan dengan penyediaan Bahan
Bakar Minyak (BBM) murah dengan adanya subsidi BBM yang merupakan Pengeluaran
Rutin Negara. (www.jdih.bpk.go.id,
diunduh 27-12-2011).
Mulai 1 April 2012 mendatang, pemerintah melarang pengguna
mobil pribadi di Jawa dan Bali menggunakan premium. Sebagai gantinya, pengguna
premium harus membeli Pertamax. Alternatif lain adalah menggunakan bahan bakar gas
dengan terlebih dulu memasangi mobil dengan converter kit yang harga per
unitnya di atas Rp 10 juta. Larangan penggunaan premium untuk kendaraan roda
empat berpelat hitam juga diberlakukan di Pulau Sumatera dan Kalimantan mulai tahun
2013. Sementara pelaksanaan di Pulau Sulawesi dan wilayah Papua masing-masing
akan dilakukan pada Januari dan Juli tahun 2014. Larangan penggunaan
solar bagi mobil pribadi di Jawa dan Bali, baru akan dimulai pertengahan tahun 2013
(http://bisnis.vivanews.com).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 55 tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2005 serta Peraturan
Pelaksanaannya, penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM)
Bersubsidi dilaksanakan oleh PT Pertamina (Persero) melalui penugasan (Public Service Obligation (PSO) oleh BPH
Migas sesuai penetapan volume kebutuhan nasional.
Kelangkaan BBM Bersubsidi, Departemen
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendapat laporan dari BPH Migas
bahwa PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana PSO telah menyampaikan
sebab-sebab kelangkaan BBM Bersubsidi, yaitu adanya sistem baru di PT Pertamina
(Persero) yang menerapkan “Real Time” proses DO agar dapat
online dengan bank Entreprise Resources
Planning (ERP) dan meningkatnya konsumsi BBM Bersubsidi saat musim liburan
bersama ( http://www.esdm.go.id, diunduh
2-1-2012).
Terjadinya kelangkaan BBM Bersubsidi
tersebut, BPH Migas telah meminta PT Pertamina (Persero) melaksanakan langkah-langkah
darurat untuk mengatasi kelangkaan BBM Bersubsidi sebagai bentuk
pertanggungjawaban pelaksana penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi
(PSO). Di samping itu, Departemen ESDM meminta BPH Migas meningkatkan
pengawasan ke lapangan antara lain dengan menurunkan PPNS (Penyidik Pegawai
Negeri Sipil) Bidang Migas.
Menteri
ESDM Jero Wacik (esdm.go.id, 2-1-2012) menyatakan, sudah menjadi tugas
Pemerintah untuk menjamin kelancaran distribusi BBM hingga ke pelosok negeri.
Oleh karena itu, keempat badan usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan
penyediaan dan pendistribusian BBM PSO diminta untuk dapat menyuplai kebutuhan
BBM sehingga tidak ada lagi kelangkaan BBM di daerah.
Tugas ini adalah tugas yang berat, termasuk bersama-sama
menjaga dan mencegah penyelewengan dan penyelundupan BBM bersubsidi, agar BBM
bersubsidi ini dapat dinikmati masyarakat yang tepat,” demikian disampaikan
Menteri ESDM pada acara Penyerahan Surat Keputusan Penugasan Penyediaan Dan
Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tahun 2012 kepada PT
Pertamina (persero) dan 3 Badan Usaha Pendamping, di Jakarta (www.esdm.go.id, diunduh 2-1-2012)
Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan
antrian panjang di SPBU Pematang Kandis Kecamatan Bangko, yang sampai dengan saat
ini masih terjadi, membuat Pemerintah Kabupaten Merangin harus berpikir keras
untuk mengatasi kelangkaan BBM itu. Ada dugaan jika kelangkaan tersebut
dikarenakan ada kesalahan dalam mekanisme pendistribusian BBM dari Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke sejumlah pengecer BBM dan pengantri BMM
yang berulang kali oleh satu orang. Dugaan ini, membuat Pemerintah Kabupaten
Merangin mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak termasuk SKPD untuk
membahas masalah kelangkaan BBM.
Berdasarkan pengakuan dari Dinas
Koperindag Kabupaten Merangin temuan pengantri dengan menggunakan tangki mobil
oplet yang kapasitas isinya mencapai 160 Liter tim yang dibentuk Koperindag
juga menjadi pokok persolaan (www.meranginekspres.com, diunduh 27-12-2011).
Dinas
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabupaten Merangin, sepertinya sudah
tidak punya banyak pilihan untuk menertibkan antrian Kendaraan di SPBU dalam
pengisian BBM. Kendati demikian untuk mengatasi kelangkaan BBM akan tetap jadi
prioritas. Hal ini terlihat dari upaya penertiban yang dilakukan dinas ESDM
dalam menanggulangi panjangnya antrian di SPBU Pematang Kandis dengan mengeluarkan
peraturan pada setiap pengguna kendaraan roda dua dan empat yang hanya dapat
mengisi maksimal untuk kendaraan roda dua Rp. 20.000,- dan roda empat Rp.
100.000,-. Lebih lanjut bagi pengguna kendaraan roda empat yang berasal dari
luar kota yang melintasi daerah kabupaten Merangin khususnya apabila mengisi
BBM kendaraan di SPBU Pematang Kandis baik bensin (premium) maupun solar dapat
mengisi penuh.
Sejalan
dengan peraturan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun pemerintah
daerah kabupaten Merangin tentang penetapan pengisian BBM di SPBU Pematang
Kandis telah ditetapkan, namun pada kenyataannya di lapangan masih banyak juga
kendaraan roda dua dan empat yang mengantri, hal ini apabila diamati terdapat
indikasi adanya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab, baik oknum tersebut berasal dari masyarakat, aparat yang
melaksanakan penertiban maupun anggota atau karyawan SPBU Pematang Kandis.
Kondisi yang demikian terhadap langkanya dalam mendapatkan
bahan bakar minyak khususnya premium dan solar di SPBU Pematang Kandis kecamatan
Bangko Kabupaten Merangin serta upaya yang dilakukan Dinas ESDM dalam
menanggulangi kelangkaan BBM, maka
peneliti tertarik untuk melakukan
sebuah penelitian yang lebih jauh lagi serta dituangkan dalam sebuah skripsi
yang diberi judul: “Peran
Dinas Energi Sumber Daya Mineral Dalam Menanggulangi Kelangkaan BBM Di Bangko
Kabupaten Merangin”.
B.
Fokus
Penelitian
Berdasarkan latar
belakang masalah di atas, maka yang menjadi fokus dalam
penelitian ini adalah peran Dinas
Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Merangin dalam pendistribusian BBM di SPBU
Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko.
C.
Pertanyaan
Peneliti
Dari fokus
penelitian di atas, maka pertanyaannya adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pelaksanaan distribusi BBM di
SPBU Pematang Kandis Kecamatan Bangko?
2. Bagaimana upaya Dinas Energi Sumber Daya Mineral dalam menanggulangi kelangkaan BBM
di kelurahan Pematang Kandis?
3. Apa faktor pendukung dan faktor
penghambat Dinas Energi Sumber Daya
Mineral dalam menanggulangi kelangkaan BBM di Kecamatan Bangko Kabupaten
Merangin?
D.
Tujuan
Penelitian
Tujuan
penelitian ini untuk:
1. Mengetahui dan mendeskripsikan
pelaksanaan distribusi BBM di SPBU Pematang Kandis Kecamatan Bangko.
2. Mengetahui dan mendeskripsikan upaya Dinas Energi Sumber Daya Mineral dalam
menanggulangi kelangkaan BBM di Kelurahan Pematang Kandis.
3. Mengetahui dan mendeskripsikan faktor
pendukung dan faktor penghambat Dinas
Energi Sumber Daya Mineral dalam menanggulangi kelangkaan BBM di Kelurahan
Pematang Kandis Kecamatan Bangko.
E.
Manfaat
Penelitian
Manfaat penelitian yang dilakukan ini
antara lain:
1.
Teoritis
Hasil penelitian
ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan referensi
penulis yang akan datang untuk mengembangkan kajian ilmiah yang lebih mendalam
lagi terhadap peran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dalam menanggulangi
kelangkaan BBM di Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
2.
Praktis
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat
dijadikan acuan untuk pengambilan kebijakan bagi pemerintah Kabupaten Merangin,
Dinas ESDM, dan pemilik SPBU dalam menanggulangi kelangkaan BBM di Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.
Sumber
Daya Mineral
1.
Pengertian
Sumber Daya Mineral
Alam
pada dasarnya mempunyai sifat yang beraneka ragam, namun serasi dan seimbang.
Oleh karena itu, perlindungan dan pengawetan alam harus terus dilakukan untuk
mempertahankan keserasian dan keseimbangan itu.
Pengertian
sumber daya mineral (Nafarin, diunduh 24-1-2012) adalah:
Sumber daya mineral (mineral resource) adalah endapan mineral
yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara nyata. sumber daya mineral dengan
keyakinan geologi tertentu dapat berubah menjadi cadangan setelah dilakukan
pengkajian kelayakan tambang dan memenuhi kriteria layak tambang.
Macam-macam
sumber daya mineral:
1.
Sumber daya mineral hipotetik (hypothetical mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang kuantitas
dan kualitasnya diperoleh berdasarkan perkiraan pada tahap survei tinjau.
2.
Sumber daya mineral tereka (inferred mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang
kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan hasil tahap prospeksi.
3.
Sumber daya mineral terunjuk (indicated mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang
kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan hasil tahap eksplorasi umum.
4.
Sumber daya mineral terukur (measured mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang
kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan hasil tahap eksplorasi rinci
5.
Sumber daya mineral pra kelayakan (prefeasibility mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang yang
dinyatakan berpotensi ekonomis dari hasil studi pra kelayakan yang biasanya
dilaksanakan di daerah eksplorasi rinci dan eksplorasi umum.
6.
Sumber daya mineral kelayakan (feasibility mineral resource)
adalah sumber daya mineral yang yang
dinyatakan berpotensi ekonomis dari hasil studi kelayakan atau suatu kegiatan
penambangan yang biasanya sebelumnya dilakukan di daerah esplorasi rinci (http://akhmad-nafarin.blogspot.com/,
diunduh 24-1-2012).
Indonesia merupakan negara yang kaya
akan bahan galian (tambang), bahan galian itu meliputi emas, perak, tembaga,
minyak dan gas bumi, batu bara dan lain-lain. Bahan galian itu dikuasai oleh
negara, hak penguasaaan negara berisi wewenang untuk mengatur, mengurus dan
mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian, serta berisi kewajiban
untuk mempergunakannya sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat, sehingga
penguasaan oleh negara terhadap sumber daya alam tersebut dilaksanakan oleh
pemerintah.
Melalui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau lebih dikenal dengan
Undang-Undang Pokok Agraria, selanjutnya di singkat UUPA, yang mengatur bahwa
pemerintah dalam hal menguasai bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam
yang terkandung didalamnya mengatur mengenai persediaan, peruntukan dan
penggunaannya sebagai berikut :
a) Untuk
keperluan negara; b) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya,
sesuai dengan dasar ketuhanan Yang Maha Esa; c) Untuk keperluan pusat-pusat
kehidupan masyarakat, sosial kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan; d) Untuk
memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan
dengan itu; e) Untuk memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan.
Pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya
alam pertambangan dibutuhkan pendekatan manajemen ruang yang ditangani secara holistik
integrated dengan memperhatikan empat aspek pokok yaitu, aspek pertumbuhan
(growth), aspek pemerataan (equity), aspek lingkungan (environment),
dan aspek konservasi (conservation). Pendekatan yang demikian memerlukan
kesadaran bahwa setiap kegiatan pertambangan akan menghasilkan dampak yang
bermanfaat sekaligus dampak merugikan bagi umat manusia dan umumnya dan
masyarakat lokal khususnya jika tidak dikelola secara profesional dan penuh
tanggungjawab (Mahendra, 2004: 2 Juni).
Sumber daya alam mengcakup: tanah, air,
udara, mineral, batu bara, minyak bumi, sumber daya energi, sumber daya laut
danpesisir, hutan dan fauna, sekedar untuk memudahkan, maka sumberdaya alam
tersebut dikelompokkan menjadi tiga kategori berdasarkan karakteristiknya yatu:
kelompok hijau, yang berhubungan
dengan flora dan hutan, kelompok biru yang
berhubungan dengan laut dan pesisir dan kelompok
coklat yang berhubungan dengan sumberdaya pertambangan dan energi. Tanah
tidak dimasukkan kedalam salah satu dari tiga kelompok tadi, karena tanah
sesuai dengan sifatnya merupakan lintas kelompok (Departemen Pertambangan dan
energi, 1995).
Menurut
urutan kepentingan, kebutuhan hidup manusia, dibagi menjadi dua sebagai
berikut.
a.
Kebutuhan
Primer.
Kebutuhan ini bersifat mutlak
diperlukan untuk hidup sehat dan aman. Yang termasuk kebutuhan ini adalah
sandang, pangan, papan, dan udara bersih.
b.
Kebutuhan
sekunder.
Kebutuhan ini merupakan segala
sesuatu yang diperlukan untuk lebih menikmati hidup, yaitu rekreasi,
transportasi, pendidikan, dan hiburan.
Ketersediaan
sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan
tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial
tertentu disebut daya dukung lingkungan. Singkatnya, daya
dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan
semua makhluk hidup.
Di
bumi ini, penyebaran sumber daya alam tidak merata letaknya. Ada bagianbagian
bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk
pertanian ada pula yang tidak. Oleh karena itu, agar pemanfaatannya
dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus
disertai dengan tindakan perlindungan.
2.
Bahan
Bakar Minyak
Bahan bakar
adalah suatu materi apapun yang bisa diubah menjadi energi. Biasanya bahan
bakar mengandung energi panas yang dapat dilepaskan dan dimanipulasi.
Kebanyakan bahan bakar digunakan manusia melalui proses pembakaran
(reaksi
redoks) dimana bahan bakar tersebut akan melepaskan panas setelah
direaksikan dengan oksigen di udara. Proses lain untuk melepaskan energi dari
bahan bakar adalah melalui reaksi eksotermal dan
reaksi nuklir (seperti Fisi nuklir atau Fusi nuklir).
Hidrokarbon
(termasuk di dalamnya bensin dan solar) sejauh ini merupakan jenis bahan bakar yang paling
sering digunakan manusia. Bahan bakar lainnya yang bisa dipakai adalah logam
radioaktif (http://id.wikipedia.org. diunduh
2-1-2012)
Minyak bumi
(bahasa
Inggris: petroleum, dari bahasa
Latin petrus – karang dan oleum – minyak), dijuluki juga
sebagai emas hitam, adalah cairan kental, berwarna coklat gelap, atau
kehijauan yang mudah terbakar, yang berada di lapisan atas dari beberapa area
di kerak bumi. Minyak bumi
terdiri dari campuran kompleks dari berbagai hidrokarbon,
sebagian besar seri alkana,
tetapi bervariasi dalam penampilan, komposisi, dan kemurniannya. Minyak bumi
diambil dari sumur minyak di pertambangan-pertambangan minyak.
Lokasi sumur-sumur minyak ini didapatkan setelah melalui proses studi geologi,
analisis sedimen, karakter dan struktur sumber, dan berbagai macam studi
lainnya. Setelah itu, minyak bumi akan diproses di tempat pengilangan minyak
dan dipisah-pisahkan hasilnya berdasarkan titik
didihnya sehingga menghasilkan berbagai macam bahan bakar, mulai dari bensin dan minyak
tanah sampai aspal
dan berbagai reagen kimia yang dibutuhkan untuk membuat plastik dan
obat-obatan.[3]
Minyak bumi digunakan untuk memproduksi berbagai macam barang dan material yang
dibutuhkan manusia (www.id.wikipedia.org,
diunduh 2-1-2012).
Jika dilihat kasar, minyak bumi hanya
berisi minyak mentah saja, tapi dalam penggunaan sehari-hari ternyata juga
digunakan dalam bentuk hidrokarbon padat, cair, dan gas lainnya. Pada kondisi temperatur dan tekanan standar,
hidrokarbon yang ringan seperti metana, etana, propana, dan butana berbentuk gas yang mendidih pada -161.6 °C,
-88.6 °C, -42 °C, dan -0.5 °C, berturut-turut (-258.9°, -127.5°,
-43.6°, dan +31.1° F), sedangkan karbon yang lebih tinggi, mulai dari pentana ke atas
berbentuk padatan atau cairan. Meskipun begitu, di sumber minyak di bawah
tanah, proporsi gas, cairan, dan padatan tergantung dari kondisi permukaan dan diagram
fase dari campuran minyak bumi tersebut (www.id.wikipedia.org, diunduh 2-1-2012).
Penampakan
fisik dari minyak bumi sangatlah beragam tergantung dari komposisinya. Minyak
bumi biasanya berwarna hitam atau coklat gelap (meskipun warnanya juga bisa
kekuningan, kemerahan, atau bahkan kehijauan). Pada sumur minyak biasanya
ditemukan juga gas alam
yang mempunyai massa jenis lebih ringan daripada minyak bumi, sehingga biasanya
keluar terlebih dahulu dibandingkan minyak. Dalam campuran itu, terdapat juga air asin,
yang massa jenisnya lebih rendah sehingga berada di lapisan di bawah minyak.
Minyak mentah juga dapat ditemukan dengan campuran dengan pasir dan minyak,
seperti pada pasir minyak Athabasca di Kanada, yang
biasanya merujuk pada bitumen mentah. Bitumen
yang terdapat di Kanada memiliki karakteristik lengket, berwarna hitam,
bentuknya seperti minyak mentah dalam wujud tar, sehingga sangat lengket dan
berat dan harus dipanaskan terlebih dahulu agar larut dan bisa dialirkan.
Venezuela juga mempunyai cadangan minyak dalam jumlah besar di pasir minyak Orinoco,
meskipun jumlah hidrokarbon yang terkandung lebih cair daripada di Kanada.
Jenis minyak ini disebut dengan minyak ekstra berat.
Minyak yang terdapat dalam pasir minyak ini disebut dengan minyak tak
konvensional untuk membedakannya dari minyak yang dapat diekstrak
dengan metode tradisional biasa. Kanada dan Venezuela diperkirakan mempunyai
3,6 triliun barel (570×109 m3) bitumen dan minyak
ekstra-berat ini, sekitar dua kali dari volume cadangan minyak konvensional
dunia (www.id.wikipedia.org, diunduh 2-1-2012).
Berdasarkan materinya
bahan bakar dapat dibagi menjadi:
a.
Bahan bakar padat
Bahan bakar padat merupakan bahan bakar
berbentuk padat, dan kebanyakan menjadi sumber energi panas. Misalnya kayu dan
batubara. Energi panas yang dihasilkan bisa digunakan untuk memanaskan air
menjadi uap untuk menggerakkan peralatan dan menyediakan energi.
b.
Bahan bakar cair
Bahan bakar yang berbentuk cair, paling
populer adalah bahan bakar minyak atau BBM. Selain bisa
digunakan untuk memanaskan air menjadi uap, bahan bakar cair biasa digunakan
kendaraan bermotor. Karena bahan bakar cair seperti Bensin bisa dibakar
dalam karburator
dan menjalankan mesin.
c.
Bahan bakar gas
Bahan bakar gas ada dua jenis, yakni
Compressed Natural Gas (CNG) dan Liquid Petroleum Gas (LPG. CNG pada dasarnya
terdiri dari metana sedangkan LPG adalah campuran dari propana, butana dan
bahan kimia lainnya. LPG yang digunakan untuk kompor rumah tangga, sama
bahannya dengan Bahan Bakar Gas yang biasa digunakan untuk sebagian kendaraan
bermotor.
d.
Bahan bakar tidak berkelanjutan
Bahan bakar tidak berkelanjutan
bersumber pada materi yang diambil dari alam dan bersifat konsumtif. Sehingga
hanya bisa sekali dipergunakan dan bisa habis keberadaannya di alam. Misalnya
bahan bakar berbasis karbon seperti produk-produk olahan minyak bumi.
e.
Bahan bakar berkelanjutan
Bahan bakar berkelanjutan bersumber pada
materi yang masih bisa digunakan lagi dan tidak akan habis keberadaannya di
alam. Misalnya tenaga matahari.
Minyak
bumi sebagian besar digunakan untuk memproduksi bensin dan minyak bakar,
keduanya merupakan sumber "energi primer"
utama.
84% dari volume hidrokarbon yang terkandung dalam minyak bumi diubah menjadi
bahan bakar, yang di dalamnya termasuk dengan bensin, diesel, bahan bakar jet,
dan elpiji.
Minyak bumi yang tingkatannya lebih ringan akan menghasilkan minyak dengan
kualitas terbaik, tapi karena cadangan minyak ringan dan menengah semakin hari
semakin sedikit, maka tempat-tempat pengolahan minyak sekarang
ini semakin meningkatkan pemrosesan minyak berat dan bitumen, diikuti dengan
metode yang makin kompleks dan mahal untuk memproduksi minyak. Karena minyak
bumi tyang tingkatannya berat mengandung karbon terlalu banyak dan hidrogen
terlalu sedikit, maka proses yang biasanya dipakai adalah mengurangi karbon
atau menambahkan hidrogen ke dalam molekulnya. Untuk mengubah molekul yang
panjang dan kompleks menjadi molekul yang lebih kecil dan sederhana, digunakan
proses fluid
catalytic cracking (www.id.wikipedia.org, diunduh 2-1-2012).
Karena
mempunyai kepadatan energi yang
tinggi, pengangkutan yang mudah, dan cadangan yang banyak, minyak bumi telah
menjadi sumber energi paling utama di dunia sejak pertengahan tahun 1950-an.
Minyak bumi juga digunakan sebagai bahan mentah dari banyak produk-produk kimia, farmasi, pelarut,
pupuk,
pestisida,
dan plastik;
dan sisa 16% lainnya yang tidak digunakan untuk produksi energi diubah menjadi
material lainnya.
3.
Jenis-jenis Bahan Bakar
a.
Premium
Premium adalah bahan bakar minyak jenis
distilat berwarna kekuningan yang jernih. Premium merupakan BBM untuk kendaraan bermotor yang paling populer di Indonesia.
Premium di Indonesia dipasarkan oleh Pertamina
dengan harga yang relatif murah karena memperoleh subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara. Premium merupakan BBM dengan oktan atau Research
Octane Number (RON) terendah di antara BBM untuk kendaraan bermotor
lainnya, yakni hanya 88. Pada umumnya, Premium digunakan untuk bahan
bakar kendaraan bermotor bermesin bensin, seperti: mobil, sepeda motor, motor tempel, dan lain-lain.
Bahan bakar ini sering juga disebut motor gasoline atau petrol.
Jenis
Bahan Bakar Minyak Bensin merupakan nama umum untuk beberapa jenis BBM yang
diperuntukkan untuk mesin dengan pembakaran dengan pengapian. Di Indonesia
terdapat beberapa jenis bahan bakar jenis bensin yang memiliki nilai mutu
pembakaran berbeda. Nilai mutu jenis BBM bensin ini dihitung berdasarkan nilai
RON (Randon Otcane Number). Berdasarkan RON tersebut maka BBM bensin dibedakan
menjadi 3 jenis yaitu:
1.
Premium
(RON 88) : Premium adalah bahan bakar minyak
jenis distilat berwarna kekuningan yang jernih. Warna kuning tersebut akibat
adanya zat pewarna tambahan (dye). Penggunaan premium pada umumnya adalah untuk
bahan bakar kendaraan bermotor bermesin bensin, seperti : mobil, sepeda motor,
motor tempel dan lain-lain. Bahan bakar ini sering juga disebut motor gasoline
atau petrol.
2.
Pertamax
(RON 92) : ditujukan untuk kendaraan yang mempersyaratkan
penggunaan bahan bakar beroktan tinggi dan tanpa timbal (unleaded). Pertamax
juga direkomendasikan untuk kendaraan yang diproduksi diatas tahun 1990
terutama yang telah menggunakan teknologi setara dengan electronic fuel
injection dan catalytic converters.
3.
Pertamax
Plus (RON 95) : Jenis BBM ini telah memenuhi standar performance International
World Wide Fuel Charter (WWFC). Ditujukan untuk kendaraan yang berteknologi
mutakhir yang mempersyaratkan penggunaan bahan bakar beroktan tinggi dan ramah
lingkungan. Pertamax Plus sangat direkomendasikan untuk kendaraan yang memiliki
kompresi ratio > 10,5 dan juga yang menggunakan teknologi Electronic Fuel
Injection (EFI), Variable Valve Timing Intelligent (VVTI), (VTI), Turbochargers
dan catalytic converters (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
Kelemahan Premium
1.
Dari
sisi lingkungan,
Premium masih memiliki kandungan logam berat
timbal yang
berbahaya bagi kesehatan.
2.
Dari
sisi teknologi,
penggunaan Premium dalam mesin berkompresi tinggi, akan menyebabkan mesin
mengalami knocking atau 'ngelitik'. Sebab, Premium di dalam mesin
kendaraan akan terbakar dan meledak tidak sesuai dengan gerakan piston. Knocking
menyebabkan tenaga mesin berkurang, sehingga terjadi inefisiensi.
3.
Dari
sisi finansial, knocking yang berkepanjangan menyebabkan kerusakan
piston. Sehingga kendaraan bermotor harus diganti pistonnya (www.id.wikipedia.org, diunduh 2-1-2012).
b.
Avgas
( Aviation Gasoline)
Bahan
Bakar Minyak ini merupakan BBM jenis khusus yang dihasilkan dari fraksi minyak
bumi. Avgas didisain untuk bahan bakar pesawat udara dengan
tipe mesin sistem pembakaran dalam (internal
combution), mesin piston dengan sistem pengapian. Performa BBM ini
ditentukan dengan nilai octane number antara nilai dibawah 100 dan
juga diatas nilai 100 . Nilai octane jenis Avgas
yang beredar di Indonesia memiliki nilai 100/130 (www.bphmigas.go.id,
diunduh 4-1-2012).
c.
Avtur (Aviation Turbine)
Bahan
Bakar Minyak ini merupakan BBM jenis khusus yang dihasilkan dari fraksi
minyak bumi. Avtur didisain untuk bahan bakar pesawat udara dengan tipe mesin
turbin (external combution). performa
atau nilai mutu jenis bahan bakar avtur ditentukan oleh karakteristik
kemurnian bahan bakar, model pembakaran turbin dan daya tahan struktur
pada suhu yang rendah (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
d.
Minyak
Tanah (Kerosene)
Minyak
tanah atau kerosene merupakan bagian dari minyak mentah yang memiliki titik
didih antara 150 °C dan 300 °C dan tidak berwarna. Digunakan selama
bertahun-tahun sebagai alat bantu penerangan, memasak, water heating,
dll. Umumnya merupakan pemakaian domestik (rumahan), usaha kecil (www.bphmigas.go.id,
diunduh 4-1-2012).
e.
Minyak
Solar (HSD)
High
Speed Diesel
(HSD) merupakan BBM jenis solar yang memiliki angka performa cetane number
45, jenis BBM ini umumnya digunakan untuk mesin trasportasi mesin
diesel yang umum dipakai dengan sistem injeksi pompa mekanik (injection pump) dan electronic injection, jenis BBM ini diperuntukkan untuk jenis
kendaraan bermotor trasportasi dan mesin industri (www.bphmigas.go.id,
diunduh 4-1-2012).
f.
Minyak
Diesel (MDF)
Minyak
Diesel adalah hasil penyulingan minyak yang berwarna hitam yang berbentuk cair
pada temperatur rendah. Biasanya memiliki kandungan sulfur yang rendah dan
dapat diterima oleh Medium Speed Diesel
Engine di sektor industri. Oleh karena itulah, diesel oil disebut juga Industrial
Diesel Oil (IDO) atau Marine Diesel Fuel (MDF) (www.bphmigas.go.id,
diunduh 4-1-2012).
g.
Minyak
Bakar (MFO)
Minyak
Bakar bukan merupakan produk hasil destilasi tetapi hasil dari jenis residu
yang berwarna hitam. Minyak jenis ini memiliki tingkat kekentalan yang tinggi
dibandingkan minyak diesel. Pemakaian BBM jenis ini umumnya untuk pembakaran
langsung pada industri besar dan digunakan sebagai bahan bakar untuk steam power station dan beberapa
penggunaan yang dari segi ekonomi lebih murah dengan penggunaan minyak bakar.
Minyak Bakar tidak jauh berbeda dengan Marine Fuel Oil (MFO)
(www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
h.
Biodiesel
Jenis
Bahan Bakar ini merupakan alternatif bagi bahan bakar diesel berdasar-petroleum
dan terbuat dari sumber terbaharui seperti minyak nebati atau hewan. Secara
kimia, ia merupakan bahan bakar yang terdiri dari campuran mono-alkyl ester dari rantai panjang asam lemak. Jenis Produk yang
dipasarkan saat ini merupakan produk biodiesel dengan campuran 95 persen diesel
petrolium dan mengandung 5 persen CPO yang telah dibentuk menjadi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) (www.bphmigas.go.id,
diunduh 4-1-2012).
i.
Pertamina
Dex
Adalah
bahan bakar mesin diesel modern yang telah memenuhi dan mencapai standar emisi
gas buang EURO 2, memiliki angka performa tinggi dengan cetane number 53
keatas, memiliki kualitas tinggi dengan kandungan sulfur di bawah 300 ppm,
jenis BBM ini direkomendasikan untuk mesin diesel teknologi injeksi terbaru (Diesel Common Rail System), sehingga pemakaian
bahan bakarnya lebih irit dan ekonomis serta menghasilkan tenaga yang lebih
besar (www.bphmigas.go.id, diunduh 4-1-2012).
B.
Stasiun
Pengisian Bahan Bakar (SPBU)
Stasiun Pengisian Bahan Bakar adalah tempat di mana kendaraan
bermotor bisa memperoleh bahan bakar. Di Indonesia,
Stasiun Pengisian Bahan Bakar dikenal dengan nama SPBU (singkatan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Namun,
masyarakat juga memiliki sebutan lagi bagi SPBU. Misalnya di kebanyakan daerah,
SPBU disebut Pom Bensin yang
adalah singkatan dari Pompa Bensin. Di beberapa daerah di Maluku, SPBU disebut Stasiun bensin (http://id.wikipedia.org/wiki/SPBU,
diunduh 5-1-2012).
Stasiun
Pengisian Bahan Bakar, pada umunya menyediakan beberapa jenis bahan bakar.
Misalnya, bensin
dan beragam varian produk bensin, Solar, LPG
dalam berbagai ukuran tabung, Minyak Tanah.
Banyak
Stasiun Pengisian Bahan Bakar yang juga menyediakan layanan tambahan. Misalnya,
musholla, pompa angin, toilet dan lain sebagainya. Stasiun Pengisian Bahan
Bakar modern, biasanya dilengkapi pula dengan minimarket dan ATM. Tak heran apabila
Stasiun Bahan Bakar juga menjadi meeting
point atau tempat istirahat. Bahkan, ada beberapa Stasiun Pengisian Bahan
Bakar, terutama di jalan tol atau jalan antar kota, memiliki kedai kopi seperti
Starbucks,
atau restoran fast food dalam berbagai
merek.
Di
beberapa negara, termasuk Indonesia, Stasiun Pengisian Bahan Bakar dijaga oleh
petugas-petugas yang mengisikan bahan bakar kepada pelanggan. Pelanggan
kemudian membayarkan biaya pengisian kepada petugas. Di negara-negara lainnya,
misalnya di Amerika Serikat atau Eropa, pompa-pompa bensin
tidak dijaga oleh petugas; pelanggan mengisi bahan bakar sendiri dan kemudian
membayarnya kepada petugas di sebuah loket/counter.
Hingga
pertengahan Oktober 2005,
perusahaan pemerintah, Pertamina, merupakan satu-satunya perusahaan yang mendirikan
SPBU di Indonesia. Pada Oktober 2005, Shell menjadi perusahaan
swasta pertama yang membuka SPBU-nya di Indonesia, yang terletak di Lippo
Karawaci, Tangerang. Shell menjual bahan bakar beroktan tinggi yang
diimpor dari Singapura
dan memasang harga yang kompetitif dengan harga milik Pertamina.
Mungkin
untuk menghadapi kemungkinan datangnya pesaing, Pertamina akhir-akhir ini telah
meremajakan stasiun-stasiunnya, misalnya dengan perubahan pada penampilan dan
penambahan fasilitas. Selain itu, mereka kini lebih banyak membuka
stasiun-stasiun milik mereka sendiri (bukan dengan sistem waralaba).
Untuk
bangunan SPBU, Pertamina membuat standar anatomi bangunan. Desain bangunan
harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar (contoh: letak pintu masuk,
pintu keluar, dan lain-lain), elemen bangunan yang adaptif terhadap iklim dan
lingkungan (sirip penangkal sinar matahari, jendela yang menjorok ke dalam, dan
penggunaan material dan tekstur yang tepat). Desain bangunan SPBU harus sesuai
dengan bangunan di lingkungan sekitar yang dominan:
1.
Arsitektur bangunan sarana pendukung
harus terintegrasi dengan bangunan utama;
2.
Seluruh fasade bangunan harus
mengekspresikan detail dan karakter arsitektur yang konsisten;
3.
Variasi bentuk dan garis atap yang
menarik;
4.
Bangunan harus adaptif terhadap
panas matahari dan pantulan sinar matahari dengan merancang sirip penangkal
sinar matahari dan jalur pejalan kaki/ trotoar yang tertutup dengan atap;
5.
Bangunan dibagi-bagi menjadi
komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu
besar.
Panduan
untuk kanopi adalah sebagai berikut:
Integrasi
antara kanopi tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan:
1.
Ketinggian ambang kanopi dihitung
dari titik terendah kanopi tidak lebih dari 13’9’’. Ketinggian keseluruhan
kanopi tidak lebih dari 17’;
2.
Ceiling kanopi tidak harus
menggunakan bahan yang bertekstur atau flat, tidak diperbolehkan menggunakan
material yang mengkilat atau bisa memantulkan cahaya;
3.
Tak boleh menggunakan lampu tabung
pada warna logo perusahaan.
Panduan
untuk pump island:
1.
Pump island
ini terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran
otomatis, bollard pengaman, dan peralatan lainnya;
2.
Desain pump island harus terintergrasi dengan struktur lainnya dalam
lokasi, yaitu dengan menggunakan warna, material dan detail arsitektur yang
harmonis.
3.
Minimalisasi warna dari
komponen-komponen pump island,
termasuk dispenser, bollard dan lain-lain.
Sirkulasi/jalur
masuk dan keluar:
1.
Jalan keluar masuk mudah untuk
berbelok ke tempat pompa dan ke tempat antrian dekat pompa, mudah pula untuk
berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa terhalang apa-apa dan jarak
pandang yang baik bagi pengemudi pada saat kembali memasuki jalan raya;
2.
Pintu masuk dan keluar dari SPBU tak
boleh saling bersilangan;
3.
Jumlah lajur masuk minimum dua
lajur;
4.
Lajur keluar minimum tiga lajur atau
sama dengan lajur pengisian BBM;
C.
Eksistensi Dinas ESDM dalam
Pendistribusian BBM
Kelangkaan BBM telah menjadi catatan
panjang yang seharusnya disikapi oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat,
propinsi maupun daerah. Dirjen
Migas Kementerian ESDM mengatakan:
Persoalan BBM bersubsidi ini benar-benar menjadi fokus utama
pemerintah. Bahkan, pihaknya bersama BPH Migas dan Pertamina selalu melakukan
koordinasi dua hari sekali untuk memantau BBM bersubsidi. Pemerintah tentu
ingin agar kelangkaan yang terjadi di daerah bisa teratasi. Namun, solusinya
bukan dengan memenuhi sebanyak apa pun permintaan di daerah, karena itu rawan
penyelewengan. Adapun untuk langkah pengaturan konsumsi BBM, saat ini terus
dibahas, dimatangkan (http://radarlampung.co.id/, diunduh:
25-1-2012) .
Berkaitan
dengan perhatian masyarakat terkait dengan pasca kunjungan MUI ke Kementerian ESDM
tetang Penjelasan Kementerian ESDM
dalam rangka sosialisasi BBM bersubsidi, berikut beberapa hal yang
kiranya perlu mendapat perhatian bersama:
1.
Mencermati perkembangan harga minyak
dunia yang sangat tinggi kendati sudah menunjukkan adanya penurunan, pemerintah
dalam hal ini KESDM terus melakukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mengatasi
kecenderungan ekses penjualan BBM bersubsidi diatas jumlah normal relatif
terhadap alokasi BBM bersubsidi yang telah disetujui wakil rakyat.
2.
Upaya-upaya dimaksud adalah dengan
menggunakan perangkat peraturan yang ada, yaitu antara lain Perpres No. 71/2005
tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jis.
Perpres No. 55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
dan Perpres RI No. 9/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 55/2005
tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri. Dalam hal ini
dilakukan dengan lebih memperkuat peran lembaga pengawas penyediaan dan pendistribusian
BBM (BPH Migas), badan penyalur (utamanya Pertamina karena menyalurkan
sebagian besar BBM bersubsidi), serta kerja sama dengan Pemerintah Daerah.
3.
Pemerintah meminta kepada
semua pihak kecuali yang berhak, khususnya dunia usaha agar tidak membeli BBM
bersubsidi dengan cara apapun karena hal tersebut melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berdampak pada kelangkaan BBM di daerah-daerah.
4.
Pemerintah berterimakasih atas
dukungan berbagai pihak termasuk MUI yang telah memberikan pemahaman kepada
jajarannya dan masyarakat dalam upaya kita bersama-sama untuk menjaga agar BBM
bersubsidi tepat sasaran.
5.
KESDM akan terus mempergencar dan
mengintensifkan sosialisasi kepada semua pihak agar penggunaan BBM bersubsidi
tepat sasaran (http://www.esdm.go.id.
Diunduh: 26-1-2012)
Upaya
pemerintah untuk menekan angka kelangkaan BBM di berbagai propinsi di Indonesia
telah dilakukan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan. DPR melalui Komisi VII
juga terus menekan pemerintah dan Pertamina agar mengatasi kelangkaan. Namun,
BPH Migas juga terikat dengan kuota BBM bersubsidi yang sudah disepakati oleh
pemerintah dan DPR dalam APBN. Sehingga, jika kuota BBM bersubsidi ditambah,
maka BPH Migas dan Kementerian ESDM yang akan disalahkan oleh DPR.
Akibatnya,
jika konsumsi BBM di suatu daerah sudah melampaui kuota yang ditetapkan, maka
tidak ada yang bisa dilakukan Pertamina, kecuali mengerem pasokan agar konsumsi
tidak makin membengkak. Hal itulah yang akhirnya membuahkan kelangkaan BBM di
banyak daerah.
Kepala
BPH Migas Haryono mengatakan, “konsumsi BBM bersubsidi jenis premium dan solar
di berbagai wilayah Indonesia sudah melampaui kuota yang ditetapkan. Artinya,
Pertamina pun mulai mengerem pasokan. ’’Dari 33 provinsi, konsumsi BBM
bersubsidi di 28 provinsi sudah melampaui kuota,’’ (http://radarlampung.co.id/,
diunduh: 25-1-2012).
Selain
jumlah kendaraan bermotor yang naik signifikan, penyelewengan BBM bersubsidi ke
sektor industri juga menjadi penyebab makin langkanya BBM di daerah, terutama
di wilayah-wilayah yang banyak terdapat kegiatan usaha seperti pertambangan
maupun perkebunan.
Komunikasi
PT. Pertamina Harun mengatakan:
Pertamina pun selalu dalam posisi sulit dalam kasus kelangkaan
BBM. Sebab, Pertamina pasti selalu dituding sebagai pihak yang bersalah.
Padahal, kami memang terikat dengan kuota. Jadi, kami tidak bisa serta-merta
menambah pasokan BBM di daerah-daerah yang terjadi kelangkaan, Selain itu,
lanjut dia, sebanyak apa pun BBM dipasok ke daerah-daerah yang terjadi
kelangkaan, maka tetap saja masih akan kurang jika memang di daerah tersebut
terjadi banyak penyelewengan. Jadi kalau BBM terus dipasok, nanti yang untung
malah sindikat yang menyelewengkan BBM bersubsidi ke industri. Karena itu, yang
bisa dilakukan Pertamina saat ini adalah membantu BPH Migas dan aparat
kepolisian untuk menekan tindak penyelewengan BBM bersubsidi. Sebab, kalau
terjadi kelangkaan, ujung-ujungnya yang dirugikan adalah masyarakat kecil (http://radarlampung.co.id/,
diunduh: 25-1-2012).
Dari
penjelasan di atas dapat diuraikan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah dalam
hal ini Kementerian ESDM baik melalui BPH Migas, maupun langsung kepada pihak
Pertamina yang dalam hal ini adalah sebagai pemeran langsung dalam pemasok BBM,
berusaha untuk menekan angka kelangkaan BBM yang terjadi yang terbukti dengan
dikeluarkannya peraturan-peraturan yang membahas permasalahan penanggulangan
kelangkaan BBM, dari kebijakan yang telah dikeluarkan tersebut maka pihak
instansi yang terkait harus lebih menyikapi persoalan-persoalan akibat
munculnya kelangkaan BBM di daerah masing-masing.
Apabila melihat ke kabupaten Merangin
dan dicocokkan dengan upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dalam
menanggulangi kelangkaan BBM di Indonesia serta upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah Merangin khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang
memang antrian panjang yang terjadi di SPBU, khususnya SPBU Pematang Kandis,
Bangko, membuat instansi terkait dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Merangin, telah menggelar rapat besar untuk membahas masalah
ini. Dalam rapat ini melibatkan seluruh unsur, mulai dari tokoh masyarakat,
Pemda, Pertamina, SPBU, Kodim, dan Polres Merangin. Kondisi antrian di SPBU Pematang
Kandis mayoritas sudah dikuasai oleh para pedagang eceran, sehingga bukan lagi
pelayanan kepada masyarakat umum. Eksistensi Dinas ESDM kabupaten Merangin
dalam menanggulangi kelangkaan BBM telah direalisasikan kepada masyarakat
dengan mengeluarkan peraturan-peraturan yang diantara peraturan tersebut adalah
setiap pengguna kendaraan roda dua
hanya dapat mengisi maksimal Rp. 50.000,- dan roda empat Rp. 100.000,-.
Kemudian bagi pengguna kendaraan roda empat yang berasal dari luar kota yang
melintasi daerah kabupaten Merangin khususnya apabila mengisi BBM kendaraan di
SPBU Pematang Kandis baik bensin (premium) maupun solar dapat mengisi penuh,
hal ini dilakukan agar kelangkaan BBM tidak terjadi lagi.
Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan
peraturan tersebut di lapangan tidak hanya Dinas ESDM Kabupaten Merangin saja
yang harus turun tangan, tetapi seluruh unsur harus terlibat agar kelangkaan
BBM dapat dihindarkan. Dalam pelaksanaan upaya mengurangi antrian yang dilakukan
Dinas ESDM pada SPBU Pematang Kandis dan telah dikeluarkannya peraturan untuk
menanggulangi kelangkaan BBM dengan menetapkan pengisian BBM pada kendaraan
roda dua dan empat diharapkan dapat menanggulangi langkanya BBM di kabupaten
Merangin dan khususnya pada SPBU Pematang Kandis.
DAFTAR PUSTAKA
Eriyani, Elfa dkk. 2010. Panduan
Penyusunan Skripsi. Bandung: STKIP YPM Bangko bekerjasama dengan YAF
Publish.
Mahendra, Ihza Yusron. 2004. Impor Energi, Beban Ekonomi Asia pada
Abad Mendatang, Indonesia Bukanlah Pengecualian, Jakarta: harian Umum
Kompas. 2 Juni.
Departemen Pertambangan dan Energi, 1995, 50 Tahun Pertambangan dan
Energi Dalam Pembangunan, Jakarta.
Depdiknas. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Tim Penyusun
Kamus Pusat Bahasa.
Departemen
Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Siaran Pers Nomor: 01/Humas
Desdm/2009 Tanggal 5 Januari 2009 Penjelasan Pemerintah Mengenai Kelangkaan Bbm
Bersubsidi.
http://kambing.ui.ac.id/bebas/v12/sponsor/Sponsor-Pendamping/Praweda/Biologi/0040%20Bio%201-9a.htm.
http://bisnis.vivanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar