Pelayanan
Kesehatan
a. Pengertian Pelayanan Kesehatan
a. Pengertian Pelayanan Kesehatan
Sebelum kita membahas mengenai pelayanan
kesehatan terlebih dahulu kita harus mengetahui definisi dari kesehatan.
Kesehatan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pasal 1
ayat 1 didefinisikan sebagai:
Kesehatan adalah
keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang
hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Jadi pengertian kesehatan
cakupannya sangat luas, mencakup sehat fisik maupun non fisik (jiwa, sosial,
ekonomi). Sedangkan upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat. Dalam
pasal 1 juga tertuang definisi jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat adalah
suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna berdasarkan
asas usaha bersama dan kekeluargaan, berkesinambungan dan dengan mutu yang
terjamin serta pembiayaan yang dilaksanakan secara praupaya. Dalam pasal 3 menjelaskan
bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan,
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan
masyarakat yang optimal. Pasal 8 menjelaskan bahwa pemerintah bertugas
menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan
kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan kesehatan bagi
masyarakat kurang mampu tetap terjamin.
Dalam pengertian ini, pelayanan
kesehatan disamping sebagai suatu usaha untuk memperbaiki kesejahteraan
masyarakat, sekaligus juga dalam rangka usaha pembinaan, pengembangan
pemanfaatan sumber daya manusia. Maka Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya
yang diselenggarakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu
organisasi untuk memelihara, meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan
penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok, dan ataupun
masyarakat.
Berdasarkan rumusan pengertian di atas,
dapat dipahami bahwa bentuk dan jenis pelayanan kesehatan tergantung dari
beberapa faktor yaitu:
1. Pengorganisasian
pelayanan; pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan secara sendiri atau
bersama-sama sebagai anggota dalam suatu organisasi.
2. Tujuan
atau ruang lingkup kegiatan; pencegahan penyakit, memelihara dan meningkatkan
derajat kesehatan, penyembuhan/ pengobatan dan pemulihan kesehatan.
3. Sasaran
pelayanan; perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Pelayanan kesehatan memiliki tiga fungsi
yang saling berkaitan, saling berpengaruh dan saling bergantungan, yakni fungsi
sosial (fungsi untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat pengguna
pelayanan kesehatan), fungsi teknis kesehatan (fungsi untuk memenuhi harapan
dan kebutuhan masyarakat pemberi pelayanan kesehatan), dan fungsi ekonomi
(fungsi untuk memenuhi harapan dan kebutuhan institusi pelayanan kesehatan).
Ketiga fungsi tersebut ditanggung jawab oleh tiga pilar utama pelayanan
kesehatan yaitu, masyarakat (yang dalam prakteknya dilaksanakan bersama antara
pemerintah dan masyarakat), tenaga teknis kesehatan (yang dilaksanakan oleh
tenaga professional kesehatan), dan tenaga administrasi/manajemen kesehatan
(manajemen atau administrator kesehatan).
b.
Sasaran Pelayanan Kesehatan
Menurut Hodgetts dan Cascio (dalam Azwar,
1996:36):
Pelayanan
kesehatan dapat dibagi menjadi dua bagian utama jika dilihat berdasarkan
sasarannya, 1) Pelayaanan kesehatan personal (Personal health services) maksudnya
sasaran pelayanan kesehatan ini adalah untuk pribadi atau perorangan; 2)
Pelayanan kesehatan lingkungan (Environmental health services) yaitu
sasaran pelayanan kesehatan ini adalah lingkungan, kelompok, atau masyarakat.
c.
Syarat Pokok Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan yang baik memiliki
berbagai persyaratan pokok. Syarat pokok yang dimaksud (Azwar, 1996:36) yaitu
sebagai berikut:
1. Tersedia
dan berkesinambungan
Yaitu
syarat pokok pertama pelayanan kesehatan yang baik adalah pelayanan kesehtaan
tersebut harus tersedia di masyarakat serta bersifat berkesinambungan. Artinya
semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak sulit
ditemukan serta keberadaannya dalam masyarakat selalu ada ketika dibutuhkan.
2. Dapat
diterima dan wajar
Pelayanan
kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan
masyarakat. Pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan adapt istiadat,
kebudayaan, keyakakinan, dan kepercayaan masyarakat, serta bersifat tidak wajar
bukanlah suatu pelayanan kesehatan yang baik.
3. Mudah
dicapai
Lokasi
yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Dengan demikian maka pengaturan
distribusi sarana kesehatan menjadi sangat penting, pelayanan kesehatan yang
terlalu terkonsentrasi pada perkotaan saja dan tidak ditemukan di daerah
pedesaaan bukanlah pelayanan kesehatan yang baik.
4. Mudah
dijangkau
Dapat
dilihat dari segi biaya, untuk dapat mewujudkan keadaan yang seperti ini harus
diupayakan biaya pelayanan kesehatan yangb sesuai dengan kemempuan ekonomi
masyarakat. Pelayanan kesehatan yang mahal dan hanya bisa dijangkau oleh
sebagian masyarakat bukanlah pelayanan kesehatan yang baik.
5. Bermutu
Maksudnya
menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan,
yang di satu pihak dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan. Dan dipihak
lain tata cara penyelenggaraan sesuai kode etik serta standar yang telah
ditetapkan.
d.
Stratifikasi Pelayanan Kesehatan
Menurut Azwar (1996:41), Stratifikasi
pelayanan kesehatan yang dianut setiap Negara tidaklah sama, namun secara umum
berbagai strata ini dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu :
1) Pelayanan
kesehatan tingkat pertama (primary health services) Pelayanan kesehatan
tingkat pertama merupakan pelayanan kesehatan yang bersifat pokok, yang sangat
dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat serta mempunyai nilai strategis untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pada umumnya pelayanan kesehatan
tingkat pertama ini bersifat pelayanan rawat jalan (ambulatory/out patient
services); 2) Pelayanan
kesehatan tingkat kedua Pelayanan kesehatan tingkat kedua adalah pelayanan yang
lebih lanjut, telah bersifat rawat inap (in patient services) dan untuk
menyelenggarakannya telah dibutuhkan tenaga spesialis; 3) Pelayanan kesehatan
tingkat ketiga Pelayanan kesehatan tingkat ketiga adalah pelayanan kesehatan
yang bersifat lebih komplek dan umumnya diselenggarakan oleh tenaga-tenaga
subspesialis.
e.
Tujuan Pelayanan Kesehatan
Tujuan pelayanan kesehatan sesuai dengan
visi dan misi pembangunan kesehatan yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan
Republik Indonesia. Visi pembangunan kesehatan Indonesia (Depkes RI) yaitu:
Gambaran masyarakat
Indonesia yang dicapai melalui pembangunan kesehatan adalah masyarakat, bangsa,
dan Negara yang ditandai oleh penduduknya hidup dalam lingkungan dan dengan
perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pola kesehatan yang bermutu
secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya diseluruh wilayah republik Indonesia.
Visi kesehatan Indonesia dilaksanakan
melalui misi yang juga ditetapkan oleh Departemen Kesehatan Reepublik
Indonesia. Misi pembangunan kesehatan Republik Indonesia (Depkes RI) adalah
sebagai berikut:
1) Menggerakkan pembangunan kesehatan berwawasan
kesehatan Para penanggung jawab program pembangunan harus memasukkan
pertimbangan kesehatan didalam semua kebijakan pembangunannya. Program yang
tidak berkontribusi positif terhadap kesehatan diharapkan untuk tidak
dilaksanakan; 2) Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup mendiri Kesehatan
merupakan tangguang jawab individu, masyarakat, pemerintah dan swata, itu
artinya kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah , masyarakat juga harus
mandiri menjaga kesehatannya sendiri; 3) Memelihara dan meningkatkan pelayanan
kesehatan yang bermutu,merata, dan terjangkau; 4) Menjangkau dan meningkatkan
kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat beserta lingkungan tanpa
meninggalkan upaya penyembuhan penyakit.
DAFTAR PUSTAKA
Azwar, Azrul. 1996. Pengantar Administrasi Kesehatan.
Jakarta: Binarupa Aksara.
Undang-Undang Nomor 23/1992 tentang Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar