Karang
Taruna
1. Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna (KT) adalah organisasi sosial/lembaga
pemberdayaan masyarakat wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk
masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa/kelurahan atau komunitas
sosial sederajat dan bergerak terutama dibidang usaha kesejahteraan sosial dan
bidang-bidang yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah organisasi non-partisan yg
memiliki tugas pokok bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya
menanggulangi permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda.
Keanggotaan Karang Taruna bersifat stelsel pasif
dalam arti bahwa semua generasi muda yang berusia 11-45 tahun secara otomatis
menjadi Warga Karang Taruna yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa
membedakan asal keturunan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, suku dan
budaya, agama, golongan, dan pendirian politik.
2. Dasar Hukum Karang Taruna
Adapun dasar hukum Karang
Taruna adalah sebagai berikut:
a.
UU No. 11/2009
tentang Kesejahteraan Sosial (revisi dari UU No. 6 Tahun 1974 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial).
b.
UU No. 12/2010
c.
PP No. 72/2005
tentang Desa
d.
PP No. 73/2005
tentang Kelurahan
e.
Permensos RI
No. 83/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
f.
Permendagri No.
5/2007 tentang Penataan Kelembagaan Masyarakat
3. Kedudukan Karang Taruna/Pemuda
a. Kedudukan
Karang Taruna dalam Pembangunan
Adalah sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
ditingkat desa/kelurahan (sejajar dengan PKK, RT, RW, LPM, dll) sesuai dengan
Regulasi yang dikeluarkan oleh Negara dan secara fungsional juga merupakan
organisasi sosial wadah pembinaan generasi muda yang berkedudukan di
desa/kelurahan sesuai dengan Permensos RI No. 83/2005.
b. Kedudukan
Karang Taruna dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Desa
Dalam pembangunan Kesejahteraan Sosial Karang Taruna
terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pembangunan Sosial, Sistem Jaminan
Sosial dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial baik langsung maupun tidak.
c. Kedudukan
Karang Taruna dalam Pembangunan Kepemudaan
Usia pemuda menurut regulasi, tinjauan psikologis,
aspek historis, dan sosial budaya adalah
21-35 tahun. Artinya Pemuda adalah bagian dari generasi muda atau Karang Taruna
(11-45 tahun).
Kedudukan Karang Taruna di satuan masyarakat
perdesaan menjadikannya sebagai organisasi pertama yang “dirasakan” oleh setiap
aktivis kepemudaan, dapat pula dikatakan sebagai kawah candradimuka pertama
yang dikenyam oleh setiap pemuda dilingkungan sosial terdekatnya.
Sebagai lembaga permberdayaan masyarakat dengan
sifat keanggotaan yang terbuka Karang Taruna tidak membuat
pengelompokan/penggolongan dan tidak membangun kelas dikalangan generasi muda.
Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat
penyelenggara Kesejahteraan Sosial
secara luas, Karang Taruna diposisikan sebagai kelompok masyarakat fungsional
yang secara khusus membantu pemerintah dalam program-program kesejahteraan
sosial dengan karakter organisasi dan program kerja yang ber-visi pada
pelayanan, kerelawanan, dan pembelajaran melalui pendekatan spirit kejuangan,
kepeloporan, dan kesetia-kawanan sosial untuk membentuk jiwa yang Adhitya Karya Mahatva Yodha (Pejuang yang
Berpengetahuan, Berkepribadian, dan Berkarya)
d. Kedudukan
Fungsional Karang Taruna
UU No 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa Karang Taruna
adalah lembaga pemberdayaan masyarakat di desa/kelurahan yang diakui. Hal
tersebut berdasar pada sejarah dan prinsip dasar bahwa Karang Taruna dibentuk
dari, oleh dan untuk masyarakat.
Identifikasi sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat
sebagaimana diatur dalam UU lebih tepat bagi Karang Taruna karena habitatnya
memang di tengah-tengah masyarakat desa/kelurahan disamping lebih memahami
segala potensi dan permasalahan masyarakat dan lingkungannya. Sedangkan sebagai
organisasi sosial lebih karena alasan aktivitas kesejahteraan sosial yang
selama ini banyak digelutinya. Tapi dewasa ini berbagai bidang pembangunan di
desa/kelurahan telah banyak melibatkan Karang Taruna, termasuk bidang-bidang
yang terkait dengan wawasan kebangsaan dan solusi konflik horisontal.
4. Peran Karang Taruna/Pemuda
Sebagai agen perubahan dan pilar utama dalam
pembangunan kesejahteraan sosial terutama di desa/kelurahan, Karang Taruna
memiliki 2 (dua) peran pokok dan 2 (dua) peran pendukung sebagai berikut:
a. Peran
Fasilitatif (Facilitative Roles)
Dari peran ini setidaknya dapat dijabarkan kembali 5 (lima) peran yakni:
1. Animasi
Sosial (Social Animation), yakni
kemampuan Karang Taruna sebagai agen perubah (pemberdaya masyarakat untuk
membangkitkan energi, inspirasi, antusiasme masyarakat, termasuk mengaktifkan,
menstimulasi dan mengembangkan motivasi warga untuk bertindak).
2. Mediasi
dan Negosiasi (Mediation and Negotiation),
yakni kemampuan Karang Taruna sebagai pemberdaya masyarakat untuk menjalankan
fungsi mediasi guna menghubungkan kelompok-kelompok yang sedang berkonflik agar
tercapai sinergi dalam komunitas tersebut.
3. Membentuk
Konsensus (Builiding Consensus),
yakni mengembang-kan setiap upaya untuk ”melawan” pendekatan konflik yang
seringkali bersifat taken for granted pada beragam interaksi politik ekonomi
dan sosial di masyarakat.
4. Fasilitasi
Kelompok (Group Facilitation), yakni
kemampuan memfasilitasi kelompok-kelompok warga masyarakat agar mau bertindak
konstruktif dan bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraannya secara lebih
utuh, bukan sekedar membangun satu atau dua kelompok saja.
5. Mengorganisir
(Organizing), yakni kemampuan untuk
berpikir dan melakukan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, hal yang tidak
perlu dilakukan sendiri, dan memastikan bahwa semua mungkin diwujudkan.
b. Peran
Edukasional (Educational Roles)
Dari peran ini setidaknya dapat dijabarkan kembali 4 (empat) peran yakni; Membangkitkan
Kesadaran Masyarakat (Consciousness
Raising), yakni peran Karang Taruna dalam membantu masyarakat untuk dapat
melihat beberapa alternatif solusi serta menyadarkan masyarakat tentang
struktur dan strategi perubahan sosial serta dimensi multikultural sebagai
modal partisipasi dan bertindak secara efektif.
Menyampaikan Informasi (Informing),
yakni peran memberikan informasi yang relevan tentang suatu masalah yang sedang
dihadapi atau program pembangunan yang sedang dijalankan.
Mengkonfrontasi (Confronting),
yakni peran yang suatu waktu dibutuhkan dalam kasus tertentu untuk mengatasi
permasalahan yang ada setelah adanya pertimbangan bahwa kalau kondisi yang
sekarang terjadi tetap dibiarkan maka keadaan akan dapat semakin memburuk.
Pelatihan (Training), yakni
peran spesifik yang secara mendasar berfokus pada pengajaran masyarakat cara
untuk melakukan sesuatu.
c. Peran
sebagai Perwakilan Masyarakat (Representational
Roles), yang terdiri dari peran-peran:
1.
Mencari Sumber
Daya (Obtaining Resources);
2.
Advokasi (Advocacy);
3.
Memanfaatkan media
(Using the media);
4.
Hubungan masyarakat
(Public relation);
5.
Mengembangkan jaringan
(Networking);
6.
Membagi pengetahuan
& pengalaman (Sharing knowledge &
experience).
d. Peran-peran
Teknis (Technical roles), diantara
terdiri dari peran-peran:
1.
Mengumpulkan
dan menganalisis data;
2.
Menggunakan komputer
dan manajemen;
3.
Melakukan presentasi
tertulis dan verbal;
Sesuai fungsinya sebagai Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Karang Taruna berperan penting dalam pemberdayaan dan pengembangan masyarakatnya melalui penguatan kapasitas kelembagaan Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan, pengkaderan pemimpin pemuda ditingkat desa/kelurahan serta pendampingan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat ditingkat desa/kelurahan. Peran pentingnya terutama ditujukan dalam mengadvokasi kelompok masyarakat yang kurang beruntung. Karenanya momentum pembinaan generasi muda seperti ini harus diproyeksikan untuk lebih menguatkan Karang Taruna sebagai salah satu dimensi dan wahana pengembangan dan peningkatan kapasitas Pemuda Indonesia, karena Karang Taruna adalah komponen masyarakat akar rumput yang lebih mengetahui kondisi obyektif lingkungan masyarakatnya. tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar